URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Taman Wisata Sejarah Salatiga (TWSS) secara resmi dibuka untuk pada Sabtu (14/1/2023). Pembangunan taman wisata yang menghabiskan anggaran 4,8 miliar itu menjadi harapan berkembangnya ekonomi masyarakat di Nogosari, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Hari Resmi Dibuka, Berbagai Fasilitas TWSS Mulai Ditawarkan ke Publik

Dua Hari Resmi Dibuka, Berbagai Fasilitas TWSS Mulai Ditawarkan ke Publik

Dua Hari Resmi Dibuka, Berbagai Fasilitas TWSS Mulai Ditawarkan ke Publik

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Taman Wisata Sejarah Salatiga (TWSS) secara resmi dibuka untuk pada Sabtu (14/1/2023). Pembangunan taman wisata yang menghabiskan anggaran 4,8 miliar itu menjadi harapan berkembangnya ekonomi masyarakat di Nogosari, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Hal itu perhatian Penjabat Wali Kota Salatiga Sineong N Rachmadi. Menurutnya wisata tersebut harus ada pelibatan dengan masyarakat sekitar.

“Pelibatan masyarakat sekitar di Nogosari, terutama masyarakat di Bugel dan Sekitarnya. Itu yang harus ada akomodasi atau peran yang bisa kita akses sebagai kesempatan dibandingkan yang lain,” kata Sinoeng.

Selain itu juga akan ada event yang akan digelar di TWSS. Sebagai daya tarik wisatawan untuk datang ke wisata itu.

Perawatan menjadi hal cukup krusial. Sehingga Sinoeng membeberkan ketika nanti selesai. Akan dilelang investasikan.

“Kita tawarkan dalam lelang terbuka. Yaitu open bidding siapa yang mau mengelola,”

Diakui kalau TWSS dikelola oleh pemkot akan kurang produktif dan optimal. Sehingga pihaknya akan melelang secara terbuka dengan kontrak.

“Kita lelang terbuka dengan kontrak lima tahun atau 10 tahun. Kita perbarui. Tapi apa yang anda bisa kontribusikan lima tahun atau 10 tahun itu lalu didepan kita kontribusikan untuk pad,”

Sehingga kata Sinoeng pengelolaan dan perawatan termasuk pemanfaatan adanya event bukan ke Pemkot. Tetapi langsung kepada pengelola tersebut.

“Dalam hal ini akan menjadi satu pembuka pengelolaan yang lebih profesional,”

Pelibatan berbagai elemen masyarakat harus selalu digandeng untuk bekerjasama. Salah satunya adalah dengan melanjutkan bangunan wisata tersebut yang belum sepenuhnya rampung.

“Kemarin temen-temen dari kementerian pertahanan republik Indonesia memberikan sinyal hijau. Komit untuk tetap membantu. Begitu juga dengan temen-temen kemenparekraf,” tandasnya.

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut