RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar konferensi pers hasil pengawasan pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (13/3/2025). Secara umum, pelaksanaan Pilkada dapat dianggap berhasil. Salah satu indikator keberhasilan tersebut adalah tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan sepanjang tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan meskipun pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar, ada beberapa peristiwa yang perlu dicatat. Salah satunya adalah temuan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diketahui menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon.
“Sudah kami teruskan ke KPU dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Agus.
Selanjutnya, catatan yang lain adalah meninggalnya seorang Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari lingkungan Pundungputih, Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur saat menjalankan tugas.
“Informasinya punya riwayat penyakit jantung. Sebagai bentuk perhatian, keluarga almarhum telah diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” terangnya.
Pihaknya juga turut menangani sengketa antar peserta pemilihan terkait alat peraga kampanye (APK) yang saling menutupi.
“APK salah satu paslon dipasang dengan ukuran cukup besar dan menutupi APK paslon yang lain. Sengketa tersebut berhasil diselesaikan melalui musyawarah,” sambungnya.
Dalam hal data pemilih, pihaknya memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati Semarang tercatat sebanyak 807.204 pemilih. Bawaslu juga terus mengawal validitas data pemilih untuk mencegah adanya pemilih fiktif, ganda, tidak sah, atau meninggal dunia.
“Caranya dengan melakukan patroli dan pengecekan lapangan secara sampling,” kata Agus.
Ihwal mekanisme pencalonan, baik berkas maupun calon itu sendiri, berjalan tanpa ada temuan masalah. Begitu pula dengan tahapan kampanye yang secara umum didominasi oleh kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Bawaslu menegaskan bahwa kampanye seperti “tebus murah” atau senam bersama, selama koordinasi dengan KPU dan tidak melanggar aturan, tetap diperbolehkan.
“Meski ada rumor terkait pembagian uang atau keterlibatan pihak tertentu, tidak ditemukan laporan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara materiil dan formil,” lanjutnya.
Dalam tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi suara, Agus menegaskan tidak ada peristiwa menonjol atau pelanggaran yang terjadi. Beberapa masalah teknis yang pernah terjadi, seperti TPS yang jauh atau sulit diakses, tidak ditemui pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Secara keseluruhan, Bawaslu Kabupaten Semarang mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan lancar, tanpa adanya PSU. Agus menilai bahwa keberhasilan ini merupakan pencapaian besar, mengingat PSU bisa menimbulkan komplikasi anggaran dan masalah lainnya, seperti yang terjadi di 24 wilayah lain yang melaksanakan PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).