URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang menyoroti masalah penolakan pelayanan kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan, mengingat hal tersebut dapat merugikan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan, Dwi Syaiful Noor Hidayat, menegaskan perlunya edukasi kepada pasien serta imbauan kepada fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan layanan antara pasien umum, peserta asuransi, dan peserta BPJS Kesehatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Pasien

Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Pasien

Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Pasien

Penandatanganan kerja sama At-Tin Hospital Bawen dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Semarang, Selasa (17/5/2023).

(Foto/win)

Penandatanganan kerja sama At-Tin Hospital Bawen dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Semarang, Selasa (17/5/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Fasilitas kesehatan (faskes) diminta untuk tidak membedakan layanan kesehatan antara pasien umum, peserta asuransi dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Dwi Syaiful Noor Hidayat menerangkan kejadian faskes yang menolak melayani pasien BPJS Kesehatan sudah seharusnya tidak terjadi, karena hal itu bisa merugikan masyarakat.

“Di kota lain beberapa kali kita dengar kabar itu. Maka kita minta bagi pihak rumah sakit atau faskes yang lain jangan diskriminatif terhadap pasien,” ujarnya usai menghadiri acara penandatanganan kerja sama At-Tin Hospital dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Semarang di Bawen, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Syaiful, selain memberikan pesan itu kepada faskes, edukasi terhadap pasien juga harus dilakukan. Hal itu agar pasien tidak dirugikan saat hendak mengakses layanan kesehatan di faskes.

“Biasanya saat pasien datang belum siap persyaratan, begitu ditanya mau layanan umum apa BPJS dijawab umum. Begitu lihat biayanya besar kan kasihan,” ungkapnya.

Ditambahkan Syaiful, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang ikut kepesertaan BPJS Kesehatan bukan berarti tidak membayar saat akan berobat. Justru mereka rutin membayar bahkan sebelum berobat.

“Mau dipakai atau tidak dipakai, peserta BPJS Kesehatan rutin membayar iuran setiap bulan. Kalau pasien umum kan berobat dulu baru bayar. Maka, sekali lagi jangan lagi ada diskriminatif. Faskes yang tidak mau melayani pasien BPJS Kesehatan pasti tidak akan bertahan. Sebab 90 persen pasien pasti peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Sementara owner At-Tin Hospital Bawen, Sriyatin mengungkapkan pihaknya berkomitmen melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan status antara pasien umum, peserta BPJS Kesehatan ataupun asuransi. Terlebih dengan adanya perjanjian ini maka semakin memperkuat komitmen pelayanan.

“Seperti yang disampaikan tadi, lebih dari 85 persen masyarakat Kabupaten Semarang sudah ikut kepesertaan BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan pasien umum, asuransi dan BPJS untuk mendapatkan rawat jalan dan rawat inap, semuanya sama,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya berencana akan menambah lagi fasilitas pendukung, peralatan modern dan dokter spesialis.

“Untuk kelas 1 BPJS juga akan kita upgrade menjadi VIP. Itu sebagai wujud nyata kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Komisi A DPRD Salatiga Soroti Tunggakan Biaya Pasien RSUD hingga Milyaran
Komisi A DPRD Salatiga Soroti Tunggakan Biaya Pasien RSUD hingga Milyaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar