RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Gagal Bawa Pulang Motor Curian, Remaja asal Salatiga Mendekam di Polres

Gagal Bawa Pulang Motor Curian, Remaja asal Salatiga Mendekam di Polres

Gagal Bawa Pulang Motor Curian, Remaja asal Salatiga Mendekam di Polres

Kasus pencurian sepeda motor modifikasi Yamaha Byson diungkap Polres Salatiga dengan mengamankan dua pelaku. Peristiwa terjadi di kawasan Sidorejo, Kota Salatiga, Desember 2025, saat motor diparkir di area belakang tempat biliar. Aksi dilakukan karena tertarik modifikasi kendaraan, dan diungkap melalui penyelidikan kepolisian serta pengamanan barang bukti.
Foto Arief Rasika
Ade Papa Rihi menunjukan motor byson modifikasi yang menjadi sasaran pencurian

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepeda motor Yamaha Byson modifikasi milik warga Salatiga menarik perhatian AMR (23) dan BCD (20) hingga akhirnya pelaku melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sidorejo.

Kendaraan bermotor bergaya scrambler dengan tampilan dominan putih-hitam pada tangki, jok hitam model ribbed yang ramping, rangka dengan sentuhan bodi custom, dan penggunaan ban semi off-road ini diduga menarik perhatian pelaku hingga menjadi sasaran pencurian.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap oleh Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan, kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Revand Putra Samodra, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor pada 23 Desember 2025 lalu.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi AB-4770-XZ di belakang lokasi tersebut.

Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada teman-temannya, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Salatiga.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20).

“Nah, modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah mengambil kendaraan dari tempat Billiard tadi dan kondisi kendaraan memang tidak terkunci sehingga pelaku ABH ini mendorong kendaraan tersebut ke arah makam tetapi karena kendaraan ini tidak bisa dihidupkan kendaraan itu ditinggal di makam tersebut,” jelas AKBP Ade, saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026) sore.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Byson milik korban beserta BPKB dan STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Alasan pelaku mencuri yaitu ingin memilikinya, karena memang motornya sudah dimodif,” jelasnya

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan publik melalui Customer eXcellence 126 atau CX126 yang mengukur kualitas layanan di 126 kantor cabang. Program ini menekankan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan solutif dengan melibatkan pengalaman peserta. Hasil penilaian diharapkan menjadi acuan perbaikan berkelanjutan agar kualitas layanan JKN lebih konsisten di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan Uji Kualitas Pelayanan Lewat CX126: Peserta JKN Tak Cuma Butuh Cepat, Tapi Juga Kepastian

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px