URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gelar Pasukan,  Kapolda Jateng Ungkap Angka Covid-19 di Sragen Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

Gelar Pasukan,  Kapolda Jateng Ungkap Angka Covid-19 di Sragen Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

Gelar Pasukan,  Kapolda Jateng Ungkap Angka Covid-19 di Sragen Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

featured-img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi saat kunjungan ke Kabupaten Sragen, Selasa (6/7/2021).

SRAGEN – Dalam rangka mengevaluasi dan memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto lakukan kunjungan ke Kabupaten Sragen, Selasa (6/7/2021).

Dilaporkan bahwa grafik covid-19 di Kabupaten Sragen mengalami penurunan hal ini menurut Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dapat tercapai karena kerjasama antara Pemda Kabupaten Sragen dan masyarakat sekitar yang mau berperan aktif serta patuh pada anjuran-anjuran protokol kesehaan.

Meski begitu, Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng tetap akan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sragen sehingga penerapannya lebih maksimal.

“Akan kami evaluasi sehingga lambat laun sampai dengan tanggal 20 nanti angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Sragen ini dapat turun drastis,”terang Pangdam dalam Apel bersama yang digelar di Lapangan Wira Pratama Polres Sragen (6/7).

Kapolda Jateng menerangkan bahwa angka aktif covid-19 di Kabupaten Sragen ada sekitar 400 orang, angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kabupaten lain.

“Jadi tidak perlu dievaluasi Kabupaten Sragen ini sudah berhasil, tapi akan lebih berhasil lagi nanti kita akan lakukan treatment,” terang Kapolda.

Treatmen akan dilakukan oleh para Pejabat Utama Polda Jateng dan Anggota Kodam IV Diponegoro dan akan dibagi di masing-masing zona.

Kapolda meminta Pemda Kabupaten Sragen agar mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan penanganan covid-19 di wilayah tersebut.

Kapolda juga mengatakan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari peran Lurah, bhabinsa dan bhabinkamtibmas dan bidan desa sebagai ujung tombak dari kegiatan penertiban Prokes yang selama ini dilakukan.

Kapolda menerangkan evaluasi penanganan covid-19 di Kabupaten Sragen yang selama ini diterima Polda Jateng.

“Evaluasi yang selam ini kita terima karena Pemda mampu memisahkan masyarakat yang reaktif dan yang tidak dengan isolasi mandiri,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan