Dia menyebut tak hanya melayani sesama jenis, namun juga melayani praktik mesum threesome dengan pasangan suami istri. Praktik itu dilakukan di luar kos-kosan dengan modus terapi pijat.
“Dan hasil pemeriksaan sementara, ada juga praktik-praktik threesome. Jadi dengan pasangan suami istri mengajak satu terapis itu biasanya dilaksanakan di luar. Ini akan kita kembangkan,” bebernya.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pria yang diamankan tersebut. Dan hasilnya, beberapa terapis sudah terbiasa melakukan hubungan sesama jenis.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis, didapatkan empat orang terbiasa dengan hubungan orang,” pungkasnya.
Djuhandani menerangkan, praktik ini sudah ada sejak 5 tahun yang lalu. Namun dalam dua tahun terakhir ini, praktik itu baru berjalan dengan aktif.
Saat ini barang bukti diantaranya alat kontrasepsi dan obat vitalitas serta para tersangka sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pria yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 2 UURI No 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana.