URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang bocah berusia 15 tahun ditemukan meninggal dunia usai hanyut di Sungai Welo Kota Pekalongan pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hanyut Saat Mandi Di Sungai Welo, Bocah Berusia 15 Tahun Asal Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Saat Mandi Di Sungai Welo, Bocah Berusia 15 Tahun Asal Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Saat Mandi Di Sungai Welo, Bocah Berusia 15 Tahun Asal Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia

featured-img

SEMARANG – Seorang bocah berusia 15 tahun ditemukan meninggal dunia usai hanyut di Sungai Welo Kota Pekalongan pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban bernama Mirza warga Segorek RT 06 RW 02 Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur itu pertama kali dilaporkan tenggelam pada
Minggu (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Mirza bersama temannya AS (16) mandi di lokasi tersebut. Pada saat setelah 30 menit mandi, keduanya terbawa arus namun Arif bisa selamat dengan pegangan pohon.

“Tetapi Mirza terbawa arus hanyut tenggelam” ungkap Kepala Kantor SAR Semarang Heru Suhartanto kepada RASIKAFM, Senin (1/11/2021).

Ia menduga, keduanya hanyut lantaran pada saat mandi sedang turun hujan yang mengakibatkan debit air semakin naik dan aliran air yang deras.

“Hulu sungai Welo terjadi hujan debit air meningkat arus deras diduga korban terseret air dan tidak bisa menyelamatkan diri hanyut tenggelam,” bebernya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya memberangkatkan 1 Tim Rescue untuk melakukan operasi disertai perlengkapan SAR air. Kondisi sungai Welo memiliki lebar kurang lebih 15 meter dan berkarakteristik bebatuan serta arus yang sangat deras,

“Korban ditemukan di Desa Kalimojosari Kecamatan Doro dalam keadaan meninggal dunia, jarak dari tempat kejadian kurang lebih 4 KM selanjutnya korban dibawa ke rumah duka,” bebernya.

Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR dinyatakan selesai, tim SAR yang terlibat kembali kesatunnya masing- masing.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut