URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim Forensik Polda Jateng melakukan pemeriksaan autopsi terhadap penemuan kerangka manusia di daerah Sungai Depok Kecamatan Boja yang ditemukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hasil Autopsi Dari Tim Forensik Polda Jateng Terhadap Penemuan Kerangka Manusia di Boja

Hasil Autopsi Dari Tim Forensik Polda Jateng Terhadap Penemuan Kerangka Manusia di Boja

Hasil Autopsi Dari Tim Forensik Polda Jateng Terhadap Penemuan Kerangka Manusia di Boja

featured-img

SEMARANG – Tim Forensik Polda Jateng melakukan pemeriksaan autopsi terhadap penemuan kerangka manusia di daerah Sungai Depok Kecamatan Boja yang ditemukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, autopsi dilakukan pada Selasa (9/8/2022) oleh tim Forensik Polda Jateng yang dipimpin oleh dr. Istikomah. Iqbal menerangkan, dari sekumpulan tulang belulang termasuk tengkorak, diketahui kerangka tersebut mempunyai ras mongoloid, jenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 25-35 tahun dan perkiraan tinggi badan 160-165 centimeter.[irp posts=”41043″ name=”Ada Bekas Tusukan Pada Temuan Kerangka Manusia di Kendal”][irp posts=”40940″ name=”Lagi, Warga Temukan Potongan Tubuh Diduga Milik Manusia di Sebuah Kebun Durian”]

Kemudian dari kerangka manusia ini terdiri dari 1 tulang tengkorak, tulang belakang leher 1-7, tulang belakang dada 4-12, tulang belakang pinggang 1-5, tulang kelangkang 1-5, tukang ekor 1-5, tulang iga kanan 1-11, tulang iga kiri 1-11, tulang dada, tulang selangka kiri, tulang belikat kanan dan kiri, tulang paha kanan dan kiri, tulang kering kanan, tulang betis kanan, dan tulang-tulang kaki kanan.

“Didapatkan juga sebuah tatto pada bagian dada dengan tulisan ALIF BUDIMAN,” ujar Iqbal seperti keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/8/2022).

Terhadap temuan-temuan lain yang diperoleh saat otopsi, Iqbal menegaskan akan melakukan pendalaman apakah kerangka tersebut merupakan korban tindak pidana atau bukan.

“Apakah yang bersangkutan merupakan korban kejahatan atau yang lain akan terus didalami. Tim reskrim akan menggali fakta-fakta lain termasuk mewawancarai para saksi,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau pada warga masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut diharap segera menghubungi pihak kepolisian. Hal itu agar jenazah korban dapat segera dilakukan pemakamam.

“Bisa berkoordinasi dengan kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polres Kendal,” ungkapnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar