URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kota Salatiga meraih penghargaan sebagai Kota Tertoleran kedua di Indonesia pada Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2022 yang diadakan oleh Setara Institute di Jakarta pada Kamis (6/4/2023). Dalam acara tersebut, Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, menerima penghargaan dan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga atas prestasi ini. Peringkat Kota Salatiga naik satu level dari peringkat ketiga pada tahun sebelumnya dengan nilai 6,417.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hasil Penilaian SETARA, Salatiga Raih Predikat Kota Tertoleran Kedua se-Indonesia

Hasil Penilaian SETARA, Salatiga Raih Predikat Kota Tertoleran Kedua se-Indonesia

Hasil Penilaian SETARA, Salatiga Raih Predikat Kota Tertoleran Kedua se-Indonesia

Pj walilota Salatiga saat menerima penghargaan dari SETARA
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Kota Salatiga mendapatkan penghargaan sebagai Kota Tertoleran kedua se-Indonesia dalam Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Setara Institute, di Jakarta, Kamis (6/4/2023). Peringkat ini naik satu level dengan nilai 6,417 setelah sebelumnya pada tahun 2021 memperoleh peringkat ketiga dengan nilai 6,367.

Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, yang menerima secara langsung, mengucapkan Selamat kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa prestasi ini merupakan penanda kerja kolaboratif dari Pemerintah Kota Salatiga, Forkopimda, FKUB, media, institusi pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat Kota Salatiga.

“Selain itu, prestasi ini adalah kerja kolektif dan capaian dari Bapak Mantan Wali Kota sebelum saya menjabat. Saya hanya mewakili Salatiga untuk menerima. Ke depan orkestrasi dan kolaborasi ini akan terus kita jaga dalam mengejawantahkan dan membumikan nilai-nilai luhur Pancasila di dalam tindakan”, terang Sinoeng.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani mengungkapkan bahwa Launching dan penghargaan IKT Tahun 2022 merupakan laporan ke-6 SETARA Institute sejak tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Daerah yang mendapatkan peringkat sepuluh besar, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, dan jajaran SETARA Institute.

“IKT publikasi ke-6 ini menunjukkan antusiasme dan partisipasi kota semakin meningkat. Sejumlah 94 kota yang menjadi objek kajian merupakan miniatur indonesia. Kami berharap, kota-kota yang mendapatkan prestasi dapat menularkan ilmu dan virus toleransi kepemimpinannya kepada kabupaten/kota lain,” terang Ismail.

Keynote Speech, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri RI, Laode Ahmad memberikan apresiasi atas penyelenggaraan IKT Tahun 2022. Karena sesuai dengan prinsip Pancasila yakni berbeda dalam persatuan, dan bersatu dalam perbedaan.
“Mendagri saat ini sedang menyusun Indeks Harmoni Indonesia, yang indikatornya lebih lengkap dan di dalamnya ada komponen-komponen toleransi,” lanjut Laode Ahmad.

Memberikan apresiasi kepada pemerintah kota yg mampu merawat toleransi dan inklusi sosial, dan mampu memperlihatkan kepada dunia tentang toleransi yang ada di indonesia.

Peringkat Indeks Kota Toleran Tahun 2022 :
1. Kota Singkawang 6,583
2. Kota Salatiga 6,417
3. Kota Bekasi 6,080
4. Kota Surakarta 5,883
5. Kediri 5,850
6. Kota Sukabumi 5,810
7. Kota Semarang 5,783
8. Kota Manado 5,767
9. Kota Kupang 5,687
10. Kota Magelang 5,670

BACA JUGA :

Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved