KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Heboh di Jagat Maya, Satreskrim Polres Salatiga Akhirnya Selidiki Video Asusila 1.32 Detik

Heboh di Jagat Maya, Satreskrim Polres Salatiga Akhirnya Selidiki Video Asusila 1.32 Detik

Heboh di Jagat Maya, Satreskrim Polres Salatiga Akhirnya Selidiki Video Asusila 1.32 Detik

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani

[@]Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Salatiga Polda Jateng, melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video asusila berdurasi 1 menit 32 detik yang diduga diperankan oleh salah seorang karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, adapun pemeran video 1.32 detik yang sempat beredar sudah kita kantongi identitasnya, nantinya kepada penyebar video apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani. pada hari Minggu 27/05/2023.

“Pemeran wanita dalam video tersebut diduga merupakan salah seorang karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga dan sedang kita dalami perannya, kemudian kami lakukan penyelidikan mendalam terkait siapa pelaku penyebarnya sehingga video tersebut tersebar di akun media sosial maupun WhatsApp, tambah AKP MArifin Suryani.

Dengan beredarnya video tidak senonoh tersebut, korban dalam kondisi tertekan dan saat ini sedang dalam penanganan unit II Sat Reskrim Polres Salatiga, terang Kasat Reskrim.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video viral 1.32 detik, “saat ini sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut, perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan”, jelas Iptu Hendri Widyoriani.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]