RASIKAFM.COM | UNGARAN - Sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran berhasil dibubarkan oleh petugas Polsek Bergas, Rabu (14/6/2023). Para remaja tersebut diketahui oleh personel patroli Polsek Bergas yang saat berkumpul di sekitar terminal Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dari keterangan Kapolsek Bergas AKP Wahyono, diketahui bahwa petugas berhasil mengamankan 2 orang dari 8 orang remaja. Masing-masing adalah warga Kecamatan Ungaran Timur, yaitu HS (16) warga Kelurahan Sidomulyo dan MS (14) warga Kelurahan Mluweh.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kami mengetahui ada sekelompok remaja yang nongkrong di sekitar terminal Karangjati. Setelah mengetahui kedatangan polisi, sejumlah remaja kabur melarikan diri. Namun personel berhasil mengamankan 2 orang,” ungkapnya di Ungaran, Jumat (16/6/2023).
Kapolsek menyampaikan, dari penyisiran di lokasi ditemukan sebuah karung yang berisi senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran. Setelah diamankan di Mapolsek Bergas, pihaknya mendapat keterangan bahwa para remaja tersebut sebagian besar berasal dari salah 1 SMK swasta di Kabupaten Semarang.
“Dari keterangan HS, diketahui bahwa 6 remaja yang melarikan diri berinisial RF (17) dan PD (17) keduanya warga Pringapus, SH (17) dan LS (17) warga Ungaran Timur, serta DA (17) dan IH (17) warga Bergas. Sedangkan MS merupakan siswa salah satu MTs di Kota Semarang dan baru lulus. Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk datang ke Polsek Bergas,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan diketahui alamat dari remaja yang melarikan diri, pihak Polsek Bergas berhasil mengamankan ke 6 remaja yang lain didampingi pihak orang tua.
“Kami kumpulkan semua remaja yang diduga melakukan tawuran tersebut. Dari keterangan SH, kelompoknya mendapat tantangan dari akun media sosial untuk melakukan tawuran di wilayah Pasar Karangjati. Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB tidak kunjung datang,” sambungnya.
Kepada para remaja yang diamankan, Polsek Bergas melakukan pembinaan dan mengembalikan kepada pihak orangtua dengan membubuhkan surat pernyataan di atas meterai. Serta akan melakukan wajib lapor seminggu 2 kali didampingi orang tua ke Polsek Bergas.
“Kepada pihak orang tua yang mempunyai anak menginjak usia remaja, kami berpesan untuk lebih intensif memberikan pengawasan dalam pergaulan, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk ikut serta mengawasi selama di sekolah,” tandasnya. (win)