Selasa (30/11), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan webinar pengendalian gratifikasi sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, atau Hakordia tahun 2021. Mengangkat tema “Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi”, webinar tersebut diselenggarakan dengan metode daring yang ditayangkan melalui kanal Youtube KPK RI.
Sejumlah tokoh didapuk sebagai pembicara, salah satunya Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai penerima penghargaan anti gratifikasi selama dua tahun berturut – turut, yaitu di tahun 2013 dan 2014.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu hadir secara daring bersama dengan Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, Wakil Menkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej, Irjen Kemenag RI Deni Suardini, Inspektur Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, serta Junior Manager PT KCI Wahyu Listyantara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, menekankan pentingnya upaya pengedalian gratifikasi dilakukan dalam membangun pelayanan publik yang tidak memihak. Untuk dirinya pun mendorong adanya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang dapat memberikan kepastian pada masyarakat, sehingga tidak terdapat potensi gratifikasi.
“Bahwa ketika banyak gratifikasi, maka pelayanan publik akan pro kepada yang memberi. Nah, adanya pro kepada yang memberi itu yang sebenarnya kita hindari dengan cara melaporkan gratifikasi,” tekan Nurul Ghufron. “Maka perlu tata kelola mulai dari keuangan negara hingga layanan publik itu bisa berkepastian. Kalau sudah berkepastian, harapannya tidak perlu lagi ada pemberian – pemberian yang bisa mempengaruhi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.