URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang saat konferensi pers di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juni 2023 hingga November 2024 di lingkungan pondok pesantren. Korban berjumlah delapan anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun saat tindak pidana terjadi.

“AJS bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren. Awalnya, tersangka datang sebagai pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu, kemudian menetap di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan simbol dan ajaran agama untuk memanipulasi korban. Ia mengklaim hubungan seksual dengannya dapat menghapus dosa korban dan mengancam para santri dengan narasi bernuansa spiritual.

“Tersangka menyesatkan korban dengan dalih bahwa persetubuhan dengannya merupakan cara menghapus dosa. Selain itu juga menggunakan ancaman seperti jika tidak mengikuti kemauannya maka akan masuk neraka,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban. Ia kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian berlebihan, serta membujuk korban dengan makanan maupun barang.

“Sebagian peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, sementara beberapa lainnya berlangsung di luar lokasi, termasuk di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang dengan dalih kunjungan dan ziarah,” lanjutnya.

Bodia mengungkapkan para korban baru berani melapor pada 2025 karena sebelumnya merasa takut dan terancam oleh pelaku. Laporan kemudian diterima Polres Semarang dan menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut. Tersangka sebenarnya telah diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga bersama pengurus pondok.

“Pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena AJS diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagaimana tokoh agama,” urainya.

Kasus ini mulai ditangani Polres Semarang pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkan tersangka.

“Tersangka kemudian kami periksa sebagai saksi, dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026,” ungkapnya.

Melalui kuasa hukumnya, AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2026. Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

“Putusan itu menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Semarang telah sah dan benar,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tersangka dijerat Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Terdapat pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok karena tersangka berposisi sebagai figur atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga