Meski begitu, polisi belum merilis daftar perusahaan pinjol ilegal yang berada di PT AKS. Saat ini Polisi masih memburu Mr W warga negara asing (WNA) yang diduga mendanai operasional pinjol ilegal tersebut.
“Pemodalnya warga negara asing (WNA) sementara masih kita kejar ya,” bebernya.
PT AKS sendiri baru beroperasi selama 6 bulan dengan memiliki karyawan sebanyak 200 orang dan komputer untuk melakukan penagihan jumlahnya mencapai 300 unit.
Sementara Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthi menjelaskan, modus operandi para pinjol ilegal yaitu menawari suatu pinjaman hanya dengan mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie.
Setelah selesai mengisi data tersebut, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban. Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan pinjol itu.
“Ini terkait dengan kehahatan dunia maya pinjol. Jadi pinjaman online, ditempat kita banyak yang kita lakukan pengemabangan. Kita telah kembangkan pinjol dengan modus operandinya adalah bahwa korban menggunakan aplikasi tertentu kemudian ditawari suatu pinjaman kemudian di cek (korban mengecek rekening) didaam rekening terkait pinjaman itu tidak ada,” imbuhnya.