SEMARANG – Satreskrim Polres Magelang menggelar rekontruksi pembunuhan berantai yang mengakibatkan empat orang korban meninggal dengan tersangka dukun pengganda uang bodong berinisial IS (57) warga Sutopati Kajoran, Kabupaten Magelang.[irp posts=”30341″ name=”Korban Dukun Pengganda Uang Bodong Di Magelang Bertambah Dua Orang”][irp posts=”30267″ name=”Tipu Bisa Gandakan Uang, Dukun Bodong Bunuh Dua Cliennya Dengan Sianida”]
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Magelang, Kamis(25/11/2021). Dalam rekontruksi terdapat 47 adegan untuk tiga kasus kejadian dengan jumlah korban empat orang.
Pada adegan ke 10 tampak tersangka IS memperagakan bagaimana cara mencampur potassium dengan air putih untuk para korbanya.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, rekontruksi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang terang mengenai peran dari tersangka, saksi dan korban.
Dia menambahkan, selama kurang lebih satu jam rekontruksi berlangsung dan pihak tersangka didampingi pengacara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Adapun tujuan rekontruksi juga untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilaksanakan oleh penyidik,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa secara keseluruhan pada rekontruksi yang juga dihadiri oleh beberapa saksi ini terdapat 47 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IS.
“Sebanyak 47 adegan itu untuk tiga kasus kejadian dimana dua kasus terjadi pada tahun 2020 dengan korban dua orang. Kemudian satu kasus kejadian pada tahun 2021 dengan korban dua orang, jadi tiga kasus kejadian tersebut jumlah korban ada empat orang,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya menegaskan rekontruksi ini lebih difokuskan pada kasus kejadian yang terakhir mengingat terungkapnya kasus ini berawal dari kasus yang terakhir.
“Rekontruksi ini lebih kita fokuskan pada kejadian yang terakhir, karena terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian yang terakhir,” tambah Kapolres.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan A.M, menerangkan bahwa tersangka dalam melakukan pencampuran obat potassium yang mengandung sianida dengan air putih terjadi pada adegan ke 10.
“Iya pada adegan ke 10 bagaimana tersangka IS ini mencampur obat potassium dengan air putih,” tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Magelang, Tata Hendrata, menuturkan dari rekontruksi ulang sudah tergambar jelas dugaan pembunuhan berencana. Mulai dari tersangka membeli apotas (potasium sianida) di toko pertanian maupun saat korban meracik minuman dengan apotas atau Potasium Sianida.
“Ini kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,” imbuhnya.