URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jambret Tas Pejalan Kaki, Dua Pelaku Dapat Diamankan Warga

Jambret Tas Pejalan Kaki, Dua Pelaku Dapat Diamankan Warga

Jambret Tas Pejalan Kaki, Dua Pelaku Dapat Diamankan Warga

featured-img
Pelaku penjambretan tas milik Indah Sri Handayani (34) warga Sekorejo, Kecamatan Gunungpati saat berhasil diamankan oleh warga.

RASIKAFM – Seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang pria di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui korban bernama Indah Sri Handayani (34) warga Sekorejo, Kecamatan Gunungpati. Sementara dua pelaku bernama Hendri Okta Viky (19) warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari dan Mandhon (32) warga Bangetayu, Kecamatan Genuk.

Beruntung sesaat melakukan aksinya, kedua pelaku dapat diamankan oleh warga di Jalan Kyai Saleh, Kecamatan Semarang Selatan.

Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Untung Kistopo menjelaskan kejadian bermula ketika korban melintas Jalan Pahlawan Semarang kemudian belok kanan Jl. Veteran sembari membawa sebuah Tas coklat.

Kemudian, sesampai di samping Mapolda Jateng, tiba – tiba ada 2 orang yang menarik tas tersebut dari belakang sehingga korban tersebut jatuh.

Setelah pelaku mendapat tas korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Barat mengendarai motor beat bernomor polisi H-6316-AAW dan di kejar oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Pelaku tertangkap oleh masyarakat di Jl. Kyai Saleh Semarang. Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki sebelah kanan,” kata Kompol Untung Kistopo seperti rilis yang diterima, Selasa (27/7/2021).

Diketahui, isi tas yang dibawa korban yaitu satu unit handphone samsung warna hitam, uang tunai senila Rp. 150 ribu dan beberapa surat dokumen identitas korban. Sementara pelaku saat ini masih mendekam di Polsek Semarang Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut