RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengeluarkan aturan untuk melakukan efisiensi termasuk dana transfer ke daerah. Efisiensi tersebut akan berdampak pada beberapa kegiatan dan pembangunan di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Adhi Isnanto mengaku, saat ini pihaknya belum melakukan perubahan setelah adanya intruksi presiden tersebut.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur poin-poin yang akan dilakukan efisiensi.
“Untuk efisiensi tersebut, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” kata Adhi.
Dijelaskan, sambil menunggu petunjuk juknis tersebut saat ini pihaknya menyiapkan beberapa hal yang nantinya diperlukan untuk melakukan efisiensi. Namun untuk keputusan tersebut nanti akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini internal BPKPD baru menyiapkan data dan analisis sewaktu-waktu juknis keluar nanti kita sudah siap,” jelas Adhi.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menambahkan, Inpres no 1 tahun 2025 ini akan cukup berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya pendapatan dari pajak hotel dan restoran.
“Nantinya kita akan susun langkah-langkah dan landasan terkait efisiensi anggaran di Pemkot Salatiga,” kata Yasip.
Menurutnya, efisiensi transfer pusat di tingkat Kabupaten dan Kota tidak terlalu banyak. Sehingga daerah tidak akan terlalu terganggu. Sebab pemerintah menargetkan ada penghematan sebanyak Rp 50 triliun dibagi untuk seluruh Provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebenarnya tidak terlalu banyak pemotongannya kalau di kabupaten/kota. Yang gede itu di tingkat pusat, kementerian dan lembaga ada Rp 300 triliun yang harus dikumpulkan (efisiensi),” jelas Yasip.
Meski begitu, pihaknya juga mengantisipasi dampak efisiensi tersebut. Khususnya pada sektor infrastruktur. Menurutnya, pemerintah bisa memberikan bantuan berupa subsidi harga, tranportasi, dan bantuan untuk jaminan sosial bagi sektor yang terdampak.
“Jadi pemerintah bisa membantu pembayaran BPJS bagi karyawan pada sektor yang terdampak,” tandas Yasip.