URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Salatiga mencabut dukungannya kepada Hariyono Masturi sebagai bakal calon Wali Kota dalam Pilkada Salatiga 2024. Ketua DPD PSI Kota Salatiga, Roy Sudiarto, mengungkapkan bahwa pencabutan dukungan tersebut karena ketidaksejalanan antara kedua belah pihak.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jelang Pilkada, PSI Salatiga Akhirnya Cabut Dukungan untuk Hariyono Masturi

Jelang Pilkada, PSI Salatiga Akhirnya Cabut Dukungan untuk Hariyono Masturi

Jelang Pilkada, PSI Salatiga Akhirnya Cabut Dukungan untuk Hariyono Masturi

Foto Arief Rasika
Jajaran pengurus DPD PSI Salatiga cabut dukungan kepada Hariyono
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Salatiga akhirnya mencabut dukungannya kepada Hariyono Masturi sebagai bakal calon Wali Kota dalam Pilkada Salatiga 2024.

Kepada rasikafm.com Ketua DPD PSI Kota Salatiga Roy Sudiarto mengatakan jika sikap cabutan dukungan tersebut karena kedua belah pihak tidak lagi sejalan. “Dulu kita menyatakan mendukung Hariyono Masturi, namun mulai hari ini, dukungan tersebut kita cabut,” ujarnya di kantor DPD PSI Kota Salatiga, Senin (8/7/2024) petang.

Meski demikian dirinya minta kader PSI untuk tetap menunggu arahan selanjutnya. Sehingga tidak ada kebingungan di antara anggota dan pengurus.

Sementara itu saat disinggung mengenai Hariyono yang telah mengantongi surat tugas dari Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Roy mengaku PSI Salatiga telah mengkomunikasikan hal ini, sehingga surat tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku. “Surat tugas itu kan wujud dukungan untuk mencari koalisi, sekarang tidak berlaku,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa politik tersebut bersifat dinamis. “Jangankan dalam politik, dalam rumah tangga pun kalau tidak cocok ya bisa cerai. Jadi ini adalah hal biasa, karena tidak sejalan lagi ya kami pisah,” tutup Roy.

Roy PSI Salatiga saat diwawancarai Wartawan (Vidio Arief Rasika)

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut