SEMARANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala) Kelas I Semarang, Supriyanyo memastikan bahwa pelayanan terhadap hak-hak bagi narapidana yang ia bina bisa terpenuhi dan selama menjalani pidananya di Lapas tidak dipungut biaya alias gratis.
Supriyanto juga memastikan bahwa pihaknya akan mempermudah pemberian hak-hak narapidana diantaranya berupa remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi dirumah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya. Dan pada prinsipnya para napi harus lulus dalam rangkaian penilaian pembinaan sehingga outputnya mereka punya life skill untuk bekal bebas nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan yang baik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan.
“Ini merupakan komitmen kita bersama demi terciptanya transparansi pelayanan terhadap publik, khususnya kepada keluarga narapidana,” bebernya.
Disisi lain, ia meminta kepada keluarga narapidana agar bisa segera mengajukan persyaratan langsung pihak Lapas untuk melengkapi berkas-berkas pembebasan yang dibutuhkan tanpa ada pungutan biaya.
“Akan tetapi narapidana juga harus menunjukan hasil pembinaan yang baik selama menjalani pidana di lapas. Patuh dan taat terhadap tata tertib di lapas dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing dan pengawas selama program bebas bersyarat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menekankan bahwa kepuasan publik merupakan tolak ukur Lapas Semarang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Lapas Semarang akan terus meningkatkan pelayanan terhadap publik dari yang terendah hingga lebih tinggi. Petugas Lapas akan melayani narapidana dan masyarakat dengan pelayanan terbaik, tulus, ikhlas dan humanis,” imbuhnya.