URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kebakaran di Toko Elektronik Mijen Semarang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kebakaran di Toko Elektronik Mijen Semarang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kebakaran di Toko Elektronik Mijen Semarang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

featured-img
Capt foto: Puluhan barang elektronik ludes dan delapan sertifikat tanah yang hangus akibat kebakaran terjadi di Toko Jaya Elektronik di Dusun Kuncen, Kelurahan Bubukan, Kecamatan Mijen, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

RASIKAFM – Kebakaran terjadi di Toko Jaya Elektronik di Dusun Kuncen, Kelurahan Bubukan, Kecamatan Mijen, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Akibat kebakaran puluhan barang elektronik ludes dan delapan sertifikat tanah ikut hangus dilahap si jago merah.

Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi menuturkan, dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran diakibatkan eh korsleting listrik di terminal listrik lantai satu di toko tersebut.

Dia menyebut kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta dengan rincian barang terbakar berbagai macam merek kulkas, TV LED, Magicom, mesin cuci, laptop dan perlengkapan eletronik lainnya.

“Adapula delapan sertifikat tanah ikut yang terbakar,” bebernya.

Sementara pemilik bangunan, Yuli Widarko (37) diketahui sempat terjebak dari api yang berada di lantai dua bangunan tersebut.

Beruntung, atas bantuan warga yang cepat, dia berhasil ditolong dengan cara melewati tangga yang dipasang di samping rumahnya.

Saksi mata, Pujo Harto (42) mengungkapkan, sebelum kejadian sempat mendengar suara letusan di samping rumah korban.

Mendengar hal itu, ia lantas memeriksanya dan ternyata sudah ada kepulan asap disertai api yang sudah membakar di toko tersebut.

“Pas keluar rumah terus melihat api saya langsung berlari meminta pertolongan warga setempat,” terangnya.

Ia melanjutkan, pemilik toko elektronik atau korban sempat terjebak di lantai dua rumah tersebut. Ia juga mendengar korban meminta tolong lantaran api kian membesar.

“Kami menyelematkan Pak Yuli dengan digendong turun ke bawah lewat tangga samping rumah,” ujarnya.

Warga selanjutnya menghubungi Damkar Kota Semarang untuk menjinakan api. Dua unit truk pemadam Damkar Kota Semarang tiba di lokasi untuk memadamkan api dan tak berselang lama, api berhasil dipadamkan sekira pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan