UNGARAN – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang melaksanakan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik, Selasa (14/6/2022).
Lokasi yang menjadi sasaran giat tersebut meliputi sejumlah traffic light yang kerap digunakan sebagai tempat mangkal PGOT di Ungaran, seperti di alun-alun lama, depan DPRD Kabupaten Semarang, depan Assalamah Ungaran dan terminal Sisemut Ungaran.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco melalui Sekretarisnya Alexander Gunawan menyampaikan giat itu mencakup pelanggaran perizinan usaha, penertiban PGOT dan pencopotan reklame tak berizin.
“Kondisi di lapangan saat ini banyak usaha-usaha yang tak berizin, serta PGOT juga akhir-akhir ini semakin marak terutama di beberapa titik traffic light,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Hasil dari giat tersebut, sebanyak 5 PGOT dan belasan pelajar terjaring razia. Sementara di lokasi lain di wilayah Ambarawa dan Tuntang, sejumlah reklame yang terindikasi melanggar dan belum membayar retribusi serta tempat usaha yang belum berijin turut diberi tindakan.
“Kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum. Salah satunya mendatangi pelajar yang kedapatan nongkrong saat jam sekolah, baik di fasilitas umum dan tempat perbelanjaan,” ungkapnya.
Sementara di wilayah Tuntang, pihaknya turut melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola wisata Radesa Tuntang yang terindikasi belum memiliki ijin.
“Kami panggil pengelolanya untuk klarifikasi, kemudian kami berikan surat peringatan untuk segera mengurus perijinannya,” imbuhnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Sofan Nurul Huda menuturkan belasan pelajar yang terjaring razia tersebut dikumpulkan untuk didata dan dimintai keterangan.
“Karena pengakuannya sudah jam pulang sekolah, maka kami arahkan untuk segera kembali ke rumah. Bagi mereka yang sudah dua kali terjaring, kami bawa ke kantor dan kami panggil guru dan orang tuanya,” tegasnya. (win)