URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp2 miliar 251 juta dari perkara korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh PT Cahaya Abadi Global yang beralamat di Jalan Pettarani VII, Makasar tahun 2013 silam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Pengadaan Bibit Tebu Senilai 2 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Pengadaan Bibit Tebu Senilai 2 Miliar

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Pengadaan Bibit Tebu Senilai 2 Miliar

featured-img

UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp2 miliar 251 juta dari perkara korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh PT Cahaya Abadi Global yang beralamat di Jalan Pettarani VII, Makasar tahun 2013 silam.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah sebelumnya menolak upaya kasasi terpidana.

“Jadi terpidana atas nama Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar subsider 5 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Selain Sahrul, dijelaskan Fahmi ada tiga nama lagi yang juga ditetapkan sebagai terpidana yakni Rahmawati selaku pelaksana lapangan, Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Budiman selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Terpidana Rahmawati juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta dan telah dilunasi. Sedangkan Sahrul dari Rp12 miliar baru dibayarkan Rp2 miliar,” kata dia.

Setelah berhasil mengeksekusi, sesuai dengan putusan MA No. 393 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 15/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang dan No. 860 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 16/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang, maka Kejari menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

“Uang pengganti telah kami setorkan ke kas negara melalui BRI KCP Ambarawa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Kejaksaan,” tuturnya.

Ditambahkan Fahmi, selain kewajiban membayar uang pengganti tersebut terpidana juga dikenai pidana badan yang dimulai sejak penyidikan perkara sejak tahun 2020.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Sahrul adalah 13 tahun penjara. Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar lebih kurang Rp10 miliar, maka diganti pidana badan 5 tahun sehingga kumulatif hukuman bisa 18 tahun kurungan,” urainya.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760 dengan pelaksana pekerjaan PT Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.876.098.934.

Para tersangka telah menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (win)

BACA JUGA :

Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved