URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 63 perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024, dengan mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba. Barbuk yang dimusnahkan meliputi 113,3 gram sabu, 4,13 gram tembakau gorila, 30,6 gram ganja, 1.711 butir pil, serta 57 unit handphone.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barbuk narkoba hasil tindak perkara periode Mei 2023-Juni 2024 dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (8/8/2024). Foto: IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dalam perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024. Barbuk tersebut terdiri dari narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu, tembakau gorila, ganja, serta pil. Selain itu, terdapat pula handphone yang turut dimusnahkan.

Barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam air, dibakar, dikubur, dibuang ke dalam kloset, dan dipotong menggunakan gerinda. Adapun rinciannya adalah sabu seberat 113,3 gram, tembakau gorila 4,13 gram, ganja 30,6 gram, pil sebanyak 1.711 butir, serta 57 unit handphone.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan barbuk tersebut berasal dari 63 perkara, dimana 57 di antaranya adalah perkara penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan ini dimaksudkan agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal, dikarenakan barang bukti adalah obyek eksekusi sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

“Termasuk mengurangi tumpukan barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkoba,” kata Fahmi ditemui usai pemusnahan barbuk di halaman Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (8/8/2024).

Melihat perkara penyalahgunaan narkoba yang mendominasi, Fahmi berpesan agar seluruh komponen masyarakat turut bertanggungjawab memeranginya.

“Ini keprihatinan bersama. Mari kita wujudkan generasi muda yang sehat, cerdas dan profesional,” bebernya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Hery Akhmadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan, total nilai barbuk yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga mengakui kasus narkoba yang ditangani Polres Semarang mengalami peningkatan.

“Penyebabnya bisa dari faktor pergaulan dan adanya residivis yang keluar (penjara) namun masih ‘bermain’ dengan narkoba,” terangnya.

Sebagai informasi, selain pemusnahan barbuk dari perkara narkoba, Kejari Kabupaten Semarang juga memusnahkan barbuk lainnya dari kasus perkara umum berupa pencabulan, perkosaan, penipuan, dan yang lainnya. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan modus pengalihan LPG 3 kilogram serta penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap terpidana korupsi kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, Edi Naryanto, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026), setelah buron sejak 2016. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon dan kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi pidana penjara enam tahun.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka