URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 63 perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024, dengan mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba. Barbuk yang dimusnahkan meliputi 113,3 gram sabu, 4,13 gram tembakau gorila, 30,6 gram ganja, 1.711 butir pil, serta 57 unit handphone.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barbuk narkoba hasil tindak perkara periode Mei 2023-Juni 2024 dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (8/8/2024). Foto: IST
Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barbuk narkoba hasil tindak perkara periode Mei 2023-Juni 2024 dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (8/8/2024). Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti (barbuk) dalam perkara tindak pidana umum periode Mei 2023-Juni 2024. Barbuk tersebut terdiri dari narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu, tembakau gorila, ganja, serta pil. Selain itu, terdapat pula handphone yang turut dimusnahkan.

Barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam air, dibakar, dikubur, dibuang ke dalam kloset, dan dipotong menggunakan gerinda. Adapun rinciannya adalah sabu seberat 113,3 gram, tembakau gorila 4,13 gram, ganja 30,6 gram, pil sebanyak 1.711 butir, serta 57 unit handphone.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan barbuk tersebut berasal dari 63 perkara, dimana 57 di antaranya adalah perkara penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan ini dimaksudkan agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal, dikarenakan barang bukti adalah obyek eksekusi sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

“Termasuk mengurangi tumpukan barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkoba,” kata Fahmi ditemui usai pemusnahan barbuk di halaman Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (8/8/2024).

Melihat perkara penyalahgunaan narkoba yang mendominasi, Fahmi berpesan agar seluruh komponen masyarakat turut bertanggungjawab memeranginya.

“Ini keprihatinan bersama. Mari kita wujudkan generasi muda yang sehat, cerdas dan profesional,” bebernya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Hery Akhmadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan, total nilai barbuk yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga mengakui kasus narkoba yang ditangani Polres Semarang mengalami peningkatan.

“Penyebabnya bisa dari faktor pergaulan dan adanya residivis yang keluar (penjara) namun masih ‘bermain’ dengan narkoba,” terangnya.

Sebagai informasi, selain pemusnahan barbuk dari perkara narkoba, Kejari Kabupaten Semarang juga memusnahkan barbuk lainnya dari kasus perkara umum berupa pencabulan, perkosaan, penipuan, dan yang lainnya. (win)

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di...
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti...
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan...
06 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 11.00–14
06 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 11.00–14.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,9 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,9 meter pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 11.00–14.00 WIB. Kenaikan muka air laut di atas rata-rata,...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Senin, 6 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.00 WIB mencatat suhu udara Semarang 26,2 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara angin timur bertiup 5 kilometer per jam.
06 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, Jawa Tengah Diprakirakan Cerah Berawan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Senin, 6 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar