RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran, di Bandarjo, Ungaran Barat, belum lama ini.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa dalam perkara ini adalah MAS, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Semarang pada periode 2014-2018. MAS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Jumlah uang yang diserahkan kali ini lebih dari Rp8,5 miliar yang terdiri dari dua bagian. Sebagian senilai Rp40,4 juta akan dikembalikan ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).
“Sisanya lagi akan disetor ke kas daerah Kabupaten Semarang melalui PDAM Tirta Bumi Serasi,” lanjutnya.
Sementara Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan mengadakan rapat dengan Direktur Utama PDAM, Dewan Pengawas, dan DPRD untuk menindaklanjuti penyerahan uang pengganti tersebut.
“Utamanya terkait pemanfaatan dana yang telah diserahkan,” katanya. (win)