URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 36 lokasi pemantauan Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah yang tersebar di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kemenag Jateng Siapkan 36 Lokasi Pemantauan Hilal Jelang Ramadan

Kemenag Jateng Siapkan 36 Lokasi Pemantauan Hilal Jelang Ramadan

Kemenag Jateng Siapkan 36 Lokasi Pemantauan Hilal Jelang Ramadan

featured-img

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 36 lokasi pemantauan Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah yang tersebar di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Persiapan itu adalah untuk hasil pemantapan dalam pantauan hilal sehingga menjadi data untuk penentuan datangnya bulan suci Ramadan tahun 2022 ini yang memang sudah dinantikan oleh Umat Islam.

Kepala Kanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad menyampaikan untuk di Jawa Tengah, pihaknya sudah menentukan puluhan titik yang tersebar di setiap Kabupaten atau Kota di Jawa tengah. Ia mengatakan penetuan hilal tersebut juga sebagai acuan untuk menentukan jatuhnya bulan puasa pada tahun 2022.

“Jadi di jawa tengah ini ada 36 titik yang kita minta semua kabupaten kota melakukan pengamatan dan Pengamatan hilal itu menjadi data pendukung saat melakukan sidang isbat yang akan dilakukan pada 29 Syaban sore hari pada saat matahari terbenam karena jam itu bisa dilakukan,” ujar Mustain, Jumat (1/4/2022).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik usai pihaknya melakukan penentuan hilal yang ternyata mengalami perbedaan pendapat. Dirinya juga meminta kepada tokoh agama untuk bisa menjadi contoh yang baik dengan tidak mempermasalahkan perbedaan seperti pantauan hilal yang ditentukan oleh setiap organisasi ataupun golongan tertentu.

“Jangan jadi polemik karena ini bukan yang pertama kali dan kita setiap tahun melakukan pengamatan itu sehingga harus dihormati. Saya juga meminta tokoh agama untuk menjadi pemandu yang baik,” paparnya.

Sementara itu, Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Jateng, H Zainal Fatah menerangkan lokasi pantauan hilal yakni Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang, Pantai Wates, Kaliori, Rembang, Pantai Jatimalang, Kabupaten Purworejo, Pantai Ujung Negoro, Kabupaten Batang, Pantai Padelan Kabupaten Kebumen, Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Menara Masjid Agung Pemalang, Pantai Alam Indah, Kota Tegal, Pelabuhan Tanjung Kendal, Kabupaten Kendal, Bukit Sokobukuk, Desa Sokobukuk, Kabupaten Pati, Lapangan Tembak Kebutuh Jurang, Kabhpaten Banjarnegara dan Hotel Aston Lantai 12, Kabuapten Banyumas.

“Masing masing tempat rukyat sudah dipersiapkan titik lokasinya untuk penempatan alat teropong. Peserta rukyat juga sudah diundang terdiri dari Pegawai Bidang Urais di Kanwil beserta dengan tim IT,” terangnya.

Lebih lanjut, pemantauan serentak se-Jateng akan dilaksanakan pada Jumat (1/4/ 2022) dan bertepatan dengan tanggal 29 Syakban. Untuk peralatan, sampai saat ini masing-mading tim sudah mempersiapkan dan mengondisikan.

“Disiapkan oleh masing masing Tim, seperti teropong, teodolit dan dokumen Berita Acara Rukyat Hilal. Hasil rukyat se Indonesia menjadi bahan sidang itsbat Kemenag RI untuk menentukan 1 Ramadhan,” bebernya.

Terkait laporan dari Tim rukyat, jelas Zainal, jika ada yang berhasil melihat hilal dan disumpah oleh Hakim yang ikut hadir di situ, maka Sabtu tanggal 2 mulai puasa 1 ramadhan. Namun, bila semua Tim se-Indonesia tidak ada yang melihat hilal maka ditetapkan besok Sabtu tgl 2 April aau 30 Syakban.

“Lalu puasa jatuh pada hari Ahad tanggal 3 April. Ketetapan negara yang tergabung dalam MABIMS batas minimal hilal bisa dirukyat adalah 3 derajat, sementara
posisi hilal nanti masih 2 derajat,” ucapnya.

Disisi lain, menurut beberapa pendapat pengamat ahli, ia menjelaskan, dalam prediksinya hilal tidak akan terlihat. Sehingga, nantinya puasa akan jatuh pada hari Minggu tanggal 3 April.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut