SEMARANG – Ketua MPW Pemuda Pancasila Jateng, Bambang Eko Purnomo (BEP) melaporkan balik dua orang ke Polrestabes Semarang terkait pencemaran nama baik dan pencurian dokumen miliknya.
Dio Hermansyah Bakrie selaku Kuasa Hukum BEP mengatakan, dua orang yang dilaporkan yaitu Adhy Djoko Prastowo dan Kujiyanto. Mereka berdua dilaporkan dari buntut pelaporannya ke Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan kliennya yaitu BEP.
“Agenda hari ini kami mengadukan Kujiyanto dan Adhy Djoko Prastowo terkait masalah pencemaran nama baik atas klien kami BEP dan yang kedua terkait masalah pencuriannya dokumen (ijazah),” ujar Dio usai melakukan pelaporan, Senin (4/4/2022).
Dio menduga adanya kerja sama antar lawan politik untuk menjatuhkan kredibilitas kliennya selaku anggota DPRD Provinsi Jateng. Dirinya pun juga mempertanyakan darimana dua orang yang ia laporkan tersebut bisa mendapatkan ijazah cliennya.
“Darimana asal dia (dua orang terlapor) punya copyan ijazah milik klien kami sampai melebar kemana-mana. Kami berulang kali sudah mengatakan kepada klien kami bahwa ada titik point pada masalah ini. Apakah mereka dapat dari pernyataan rektorat?, apakah sudah menghubungi Universitas yang menyatakan palsu itu dari mana?,” ucapnya.
“Dengan adanya ini, klien kami merasa dirugikan lalu melaporkan satu pencurian kedua pencemaran nama baik,” tambahnya.
Disisi lain, Dio menegaskan akan mengusut tuntas terkait pelaporan yang ditujukan oleh kliennya. Hal itu dilakukan karena informasi yang dirinya terima laporan tersebut sebelumnya juga tak ditemukan adanya unsur pemalsuan ijazah di kode etik DPR.
“Saya kurang tau mereka itu siapa karena berulang kali mereka melaporkan di kode etik DPR tapi di partainya juga tidak ditemukan unsur ijazah palsunya. Dan sekarang mau apalagi. Dengan demikian saya mendapat informasi ada sokongan dari luar untuk menjatuhkan klien kami berapa mereka dibayar berapa mereka terima duit nanti pasti saya akan membongkar dan siapa yang terlibat pasti saya usut tuntas,” imbuhnya.