Semarang – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dalam menyelesaikan program ambisius 1 juta sertifikasi tanah di provinsi tersebut pada tahun 2024. Dalam Zoom Meeting pada acara peluncuran Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional, Nana Sudjana menyatakan komitmennya untuk mengatasi kendala keuangan yang dihadapi masyarakat terkait pengurusan sertifikat.
Pemprov Jateng berjanji untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota, khususnya terkait masyarakat yang kesulitan secara finansial dalam mengurus sertifikat tanah.
“Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” terang Nana Sudjana usai menghadiri Zoom Meeting dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI di Balai Kota Semarang, Senin (4/12/2023).
Target Sertifikasi 1 Juta Bidang Tanah
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, menjelaskan bahwa dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, masih terdapat 1 juta bidang yang belum diproses sertifikasinya. Target ambisius ini diharapkan dapat tercapai pada tahun 2024, dengan fokus utama pada daerah-daerah seperti Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara.
Kendala Biaya Pra Sertifikasi Dihadapi Masyarakat
Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah adalah biaya pra sertifikasi yang ditanggung oleh masyarakat. Meskipun terdapat ketetapan biaya sebesar Rp150 ribu sesuai dengan SKB tiga menteri, Dwi Purnama mencatat bahwa ada perbedaan nilai yang ditetapkan oleh masing-masing daerah, mengacu pada Perdes dan kesepakatan warga dengan pemerintah desa.
Dwi Purnama menekankan peran penting pemerintah desa dan aparat setempat dalam mendukung proses sertifikasi. Dia mengapresiasi langkah-langkah positif, seperti diskon 40 persen untuk biaya pra sertifikasi di Kota Semarang, dan bahkan beberapa daerah yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dwi Purnama berharap peran aktif semua pihak dapat membantu mewujudkan program sertifikasi tanah ini dengan lancar.