RASIKAFM.COM | SALATIGA - Persatuan Dokter Gigi seluruh Indonesia (PDGI) kota Salatiga menyuarakan penolakan terhadap ancaman Kriminalisasi Dokter dan Tenaga Kesehatan yang terdapat dalam pasal 426 dan 326 RUU Omnibus Law Kesehatan.
Ketua PDGI Salatiga drg Budi Wibowo SpOrt menuturkan, dengan adanya pasal sanksi hukum untuk tenaga kesehatan membuat tidak nyaman dan dalam suasana ketakutan dalam tugas pelayanannya.
“Selain itu PDGI Salatiga menyoroti bahwa RUU ini secara otomatis akan meniadakan peran dari Organisasi Profesi Kesehatan sehingga menjadi hanya sebuah paguyuban saja,” imbuh Budi.
Dijelaskan dia, Selama ini 0ganisasi Profesi Kesehatan telah banyak berkontribusi pada masyarakat Salatiga. Ia mencontohkan yang telah dilakukan PDGI Salatiga.
“diantaranya bakti sosial memberikan donasi kepada pasien yang kurang mampu, yang sedang rawat inap di Rumah Sakit di Salatiga. Juga berkontribusi dalam pencegahan stunting di daerah kekurangan dengan memberi support donasi makanan bergizi sesuai standar Kementrian Kesehatan setiap hari bagi anak stunting,” paparnya. Dana yang digunakan adalah sumbangan dari semua anggota lewat kantong pribadi serta kas organisasi.
Peran tersebut dapat terlaksana, lanjut Budi, jika Organisasi Profesi Kesehatan tersebut tidak dimandulkan perannya karena akan berdampak pada masyarakat. Bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga , PDGI dan Organisasi Profesi Kesehatan yg lain menjadi barisan terdepan dalam mensukseskan program Kesehatan Nasional.
“Kegiatan tersebut tampaknya lolos dari monitor Menteri Kesehatan yg selama ini menjadi leader dalam tercetusnya RUU Omnibus Law Kesehatan,” imbuh dia. PDGI Salatiga menilai Menteri Kesehatan harus lebih dalam menggali persoalan di tingkat bawah. Jangan hanya mendegar dari sumber yang terbatas.
PDGI Salatiga juga menghimbau DPR RI dan Menkes untuk berimbang dalam menerima informasi. PDGI Salatiga yang diwakili drg Budi Wibowo SpOrt menyalurkan aspirasinya kepada PB PDGI pimpinan drg Usman Sumantri untuk diserahkan ke DPR RI.
Bergabung dengan koalisi Organisasi Profesi Kesehatan lain yaitu IDI, IBI, IAI dan PPNI yang mengadakan pertemuan pada tanggal 11 April 2023 kemarin.