URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MNA (18) dan LF (24) menjadi korban pengeroyokan oleh warga di Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah keduanya diketahui melakukan pemalakan terhadap seorang remaja di SPBU Pudakpayung. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menjelaskan bahwa petugas Quick Response System (QRS) menerima laporan dari seorang penjual nasi goreng terkait insiden tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Lakukan Pemalakan, Dua Pemuda Dikeroyok Warga di Ungaran

Lakukan Pemalakan, Dua Pemuda Dikeroyok Warga di Ungaran

Lakukan Pemalakan, Dua Pemuda Dikeroyok Warga di Ungaran

Ilustrasi

Foto: Dok./IST

Ilustrasi
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – MNA (18) dan LF (24) menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga di sekitar lingkungan Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua warga Kota Semarang itu sebelumnya melakukan pemalakan terhadap seorang remaja di sekitar batas Kota Ungaran, tepatnya di SPBU Pudakpayung.

Disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco, kejadian tersebut bermula setelah petugas piket Quick Response System (QRS) menerima laporan dari seorang warga yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng di dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Semarang terkait tindakan pengeroyokan terhadap seseorang.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Ada dua orang yang dikeroyok dan diketahui mereka adalah pelaku pemalakan. Keduanya kemudian kami amankan ke kantor,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Anang menjelaskan, pelaku pemalakan berjumlah lima orang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Mereka berhasil merampas sejumlah uang dan handphone dari seorang remaja.

“Korban pemalakan menghubungi kakaknya yang saat itu sedang berada di sekitar Kantor KPU Kabupaten Semarang,” sambungnya.

Mendengar laporan adiknya, kakak korban tidak terima dan langsung mengejar kelompok pelaku pemalakan yang melarikan diri menuju arah Gunungpati. Sesampainya di Jalan Ki Sarino Mangun Pranoto, kakak korban bersama teman-temannya melakukan penghadangan.

“Tiga pelaku pemalakan berhasil melarikan diri, dan di sinilah aksi pengeroyokan terjadi,” urainya.

Setelah berhasil mengamankan dua pelaku pemalakan, sang kakak melanjutkan pencarian handphone milik adiknya yang ternyata tidak berada di tangan keduanya. Dalam pencarian tersebut, mereka justru menemukan sejumlah remaja yang tengah mabuk dan membawa senjata tajam di sekitar trotoar U turn Pudakpayung.

“Mereka mengaku kehabisan bensin setelah rencana tawuran mereka di daerah Mranggen, Demak, batal dilakukan,” kata Anang.

Para remaja itu masing-masing RA (15) dan AMH (15), keduanya merupakan pelajar SMP di Ungaran, serta RKA (24) seorang warga Pudakpayung. Oleh petugas, pelaku pemalakan serta tiga remaja tersebut diserahkan kepada Polsek Ungaran untuk diproses lebih lanjut. (win)

BACA JUGA :

Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved