SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan remisi Hari Raya Waisak 2022 bagi tiga narapidana (Napi) yang beragama Budha, Senin (16/5/2022).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (PLH) Kalapas Semarang, Supriyanto didampingi pejabat terkait kepada perwakilan narapidana di Aula Merdeka Lapas Semarang. Rinciannya, napi yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi perayaan agama Budha itu telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Tri Saptono.
“Selain itu, narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” lanjutnya.
Lebih lanjut kalapas menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Harapannya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” imbuhnya.