SEMARANG – Seorang pria nekat maling brankas di cafe yang dulu pernah ia bekerja di daerah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Untuk mengelabuhi aksi kejahatannya, mantan karyawan ini cosplay atau menyerupai menjadi emak-emak yang menggunakan daster bermotif batik dan jilbab warna biru.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka yang diamankan ini bernama Imbauwan Angga Dewangga warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Semarang. AKBP Ardi menyebut, pria berusia 29 tahun ini mencuri brangkas yang berisikan uang Rp. 5 juta.
“Tersangka adalah mantan karyawan di lokasi ia mencuri. Modusnya cukup unik, menggunakan daster dan jilbab,” ujar Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022).
Dirinya menjelaskan, peristiwa pencurian ini diketahui ketika Jumat (9/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, seorang kasir bernama Agung Wijoyono hendak melakukan kegiatan bekerja. Seperti biasanya, Agung pertama kali mengecek uang yang ada di dalam brangkas.
Namun, ketika di tempat persembunyian brangkas, Agung melihat wadah penyimpanan uang itu hilang. Mengetahui telah terjadi kemalingan, kasir ini kemudian melaporkannya ke pengelola cafe lalu diteruskan dengan membuat laporan ke kepolisian.
“Kita kemudian lakukan penyelidikan awal dan didapati CCTV tersangka melakukan aksinya mengendap-endap dan saat mencuri menggunakan daster dan jilbab,” paparnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukn pencurian untuk membayar utang. Lalu untuk ide tersebut ia dapat dengan tidak sengaja melihat daster dari jemuran pakian tetangganya. Kemudian untuk jilbabnya ia ambil dari adiknya.
Ia juga mengaku apes karena usai melakukan pencurian kunci motornya jatuh di dekat lokasi kejadian. Lalu ia pulang ke rumah memesan ojek online untuk mengambil uang dan kembali menyewa jasa layanan pengangkut berupa mobil pickup untuk kabur membawa hasil curiannya.
“Ada jemuran tetangga kemudian dapet ide buat ngelabuhin pakai daster. Kunci motor saya jatuh saat manjat, lalu pesan ojek online buat pulang ambil uang kemudian balik lagi ke lokasi nyewa jasa angkut barang buat bawa brangkas sama motor saya,” bebernya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian Saputra menjelaskan, pelaku berhasil terungkap ketika dalam pemeriksaan CCTV, tingkah laku dari pelaku dikenal oleh para karyawan.
“CCTV kita dalami kemudian salah satu karyawan ada yang mengenali dari perawakan dan gerakan pernah tinggal disini (lokasi kejadian),” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.