RASIKAFM – Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI ) Kabupaten Demak menolak adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM yang rencananya dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2020 tersebut dinilai memberatkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Wali. Pasalnya, Pelaksanaan PPKM yang saat ini masih berjalan berdampak pada menurunnya omset penjualan mereka dan juga pedagang kuliner lainnya.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Demak, Santoso mengatakan, dua Minggu pelaksanaan PPKM sejak 11-25 Januari, para pelaku usaha mengalami penurunan omset yang sangat signifikan hingga mencapai 50 persen lebih. Sehingga banyak pengusaha yang terpaksa melakukan pengurangan hari kerja karyawan agar keberlangsungan usaha mereka bisa bertahan.PPKM yang berjalan selama ini, membatasi jam operasional para pelaku usaha kuliner. Mereka hanya diperbolehkan membuka usahanya sampai jam 7 malam.
BPC PHRI Demak, telah melayangkan surat keberatan perpanjangan PPKM kepada Bupati dan DPRD Demak. Jika memang Pemerintah Kabupaten Demak tetap melaksanakan perpanjangan PPKM, pihaknya mendesak agar kebijakan tersebut tidak kaku dan ada kelonggaran jam operasional.