RASIKAFM – Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang akhir-akhir ini meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.
Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku bernama Nur Hamid warga Kampung Sarean, RT 2 RW 9, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Pelaku ditembak lantaran berusaha kabur saat petugas berusaha menangkap pria berumur 43 tersebut. Kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di daerah Jalan Raya Mangkang pada (19/8 2021).
“Karena melawan petugas saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan terukur (tembak),” ucapnya.
Dia menyebut pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 289 kali sejak bulan Desember tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2021 dengan rincian atas laporan aduan di Polsek atau Polres sebanyak 195 TKP (tempat kejadian perkara).
“Pelaku melakukan aksinya sendirian. Dimana berdasar aduan laporan tertulis ada 195 TKP denga rinci Kabupaten kendal 118, Kabupaten semarang 76 dan Semarang 1 TKP,” katanya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).
“Sedangkan hasil penyelidikan Tim Opsnal ditemukan di media sosial ada 94 TKP dengan rincian Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 dan Kota Semarang 2 TKP,” bebernya.
Dalam proses introgasi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan atas perintah AYT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Dan ini akan terus kita cari dan kita ungkap perkara ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kejahatan ini bermula ketika pelaku dan AYT ( masih DPO) bertemu untuk pertama kalinya di sebuah tempat saat sedang memancing.
Kemudian, setelah berkenalan, pada saat itu juga pelaku ditawari sebuah pekerjaan oleh AYT. Karena pelaku mau, kemudian AYT mencontohkan atau memberi mentor kepada dia untuk melakukan kejahatan tersebut dengan imbalan Rp. 250 ribu dalam bentuk cash.
“Diberikan mentor sekali setelah itu ditempat yang sudah ditentukan setiap minggu diberi amplop uang beserta perintah perintah operasinya. Tidak ada komunikasi sekali jadi yang ada hanya pertemuan pertama,” pungkasnya.
Dia menambahkan, aksi pelaku dilakukan secara acak dengan waktu operasi mulai pada pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Namun, paling banyak, pelaku menyasar mobil pengangkut barang atau pickup yang ia temui saat hendak melakukan aksinya.
“Namun hebat juga, beberapa kali saat polisi malaksanakan operasi terbuka, dia (pelaku) menunggu petugas beristirahat. Dan saat polisi istriahat pelaku melakukan aksinya dibeberapa tempat,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh Polda Jateng salah satunya kendaraan supra x 125 ber plat palsu dengan nomor polisi H-4007-AM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Ayat 4 KUPidana ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.