RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para wajib pajak untuk turut serta mengawasi penggunaan pendapatan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan dana. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pendapatan daerah dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung dalam acara sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah di aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, belum lama ini.
Ditegaskan Maruli, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah. “Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya.
Dia juga mengajak para wajib pajak juga aktif melakukan pengawasan. Sehingga korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi. “Pemerintah daerah juga harus bisa berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan,” kata dia.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menerangkan pemungutan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat. Sejak tahun 2021, perolehan pajak daerah terus meningkat. Pada tahun 2021 tercatat realisasi pajak daerah Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.
“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah dan bangsa,” bebernya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo mengatakan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dan aturan pajak yang baru sehingga wajib pajak mengetahui hak dan kewajibannya.
“Dengan demikian kepatuhan dalam membayar pajak meningkat sehingga, penerimaan pajak daerah bisa optimal,” ungkapnya. (win)