RASIKAFM.COM | SALATIGA - Hal tersebut ditegaskan oleh Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi, pihaknya mengultimatum anak buahnya untuk tidak membawa mobil dinas dalam libur lebaran ini. Jika dilakukan, maka akan diberikan sanksi. Termasuk kemungkinan ada penurunan tunjangan.
“Saya sudah umumkan larangan membawa mobil dinas di libur lebaran. Semua kendaraan harus dikandangkan,” tegasnya saat melakukan jumpa pers dengan wartawan di rumah dinas.
Menurutnya Jika OPD tidak memiliki garasi, maka mobil bisa di taruh di pemkot, atau kantor setda.
“Jangan coba coba untuk melanggar. ASN harus memberi contoh yang baik. Termasuk jangan mengganti dengan plat hitam. Kami juga minta masyarakat melakukan pengawasan dan bisa melaporkan langsung ke saya,”.
Meski melarang mobil plat merah untuk mudik, Namun untuk kendaraan operasional penunjang kegiatan selama lebaran, tidak diberlakukan. Seperti ambulans, truk sampah, dan hingga mobil operasional satpol PP.