URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria diamankan kepolisian lantaran nekat membawa kabur seisi kamar hotel usai melakukan check-in di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Banyumanil Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Modus Chek-in, Pria Asal Tembalang Nekat Bawa Kabur Barang-Barang Hotel

Modus Chek-in, Pria Asal Tembalang Nekat Bawa Kabur Barang-Barang Hotel

Modus Chek-in, Pria Asal Tembalang Nekat Bawa Kabur Barang-Barang Hotel

featured-img

SEMARANG – Seorang pria diamankan kepolisian lantaran nekat membawa kabur seisi kamar hotel usai melakukan check-in di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Banyumanil Kota Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pada kasus ini pihaknya mengamankan warga Tembalang yang bernama Danis Setya Wirawan. Dalam keterangan sementara yang diperoleh, lanjut Donny, pria berusia 33 tahun itu sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak empat kali.

“Dua kali ditempat yang sama, dan dua kali lagi ditempat yang berbeda. Semua tempat berada di Hotel Kecamatan Banyumanik,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, aksi kejahatan tersebut bermula ketika pada Senin (5/4/2022) sekira pukul 23.15 WIB pelaku memesan kamar hotel. Kemudian pelaku membayar secara tunai dan langsung diantarkan ke kamar yang telah di pesan.

Lalu saat masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga di dalam kamar seperti TV dan benda elektronik lainnya untuk dimasukan ke dalam bagasi mobil yang dikendarainya.

“Pelaku memang spesifik melakukan kejahatan pencurian barang-barang di hotel-hotel,” terangnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Banyumanik, Iptu Toni Hendro S mengatakan, pelaku menyasar penginapan atau hotel yang memiliki lahan parkir yang luas. Pelaku berhasil mengambil barang dengan cara mencokel menggunakan linggis dan obeng yang sudah pelaku persiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang, pelaku langsung keluar melarikan diri tanpa pamitan kepada resepsionis,” paparnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika petugas hotel mengetahui pelaku sedang membuka rooling door hotel hendak menuju ke parkiran mobil untuk melarikan diri. Padahal pelaku saat itu selesai melakukan pengemasan mencuri barang-barang hotel.

“Pelaku melakukan kejahatannya sendirian. Aksinya terbongkar karena kejelihan petugas usai memergoki pelaku membuka rooling door. Karena curiga petugas memeriksa kamar korban dan didapat barang-barang yang sudah hilang,” bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatan serta peralatan untuk melakukan pencurian sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting