Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memperkuat sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Dalam rangka mengevaluasi kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Ungaran mengadakan monitoring dan evaluasi capaian KBK yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan perwakilan Asosiasi Fasilitas Kesehatan lainnya serta Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) di wilayah Kabupaten Semarang, Kamis (24/08).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis mengatakan terdapat 3 indikator yang diterapkan sebagai Upaya peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN di FKTP. Adapun indicator tersebut adalah indicator angka kontak, indicator rasio non spesialistik, dan idndikator rasio peserta prolanis terkendali.
Azis menerangkan, untuk masing-masing indikator terdapat target capaian, untuk indikator angka kontak target capaiannya adalah ≥150‰ perbulan, indikator rasio rujukan non spesialistik target capaiannya adalah ≥2%, serta indikator rasio peserta prolanis terkendali dengan target sebesar ≥ 5%.
“Dengan diadakan monitoring dan evaluasi KBK pada hari ini, kami memohon dukungan dari para pemangku kepentingan untuk berupaya dalam peningkatan mutu pelayanan di FKTP khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran sehingga dapat memberikan tingkat kepuasan yang baik terhadap peserta JKN yang mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan (faske),” ujar Azis.
Ia juga menyampaikan beberapa harapan kepada seluruh FKTP di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang ungaran untuk lebih memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi P-Care untuk melakukan entry data dengan integritas tinggi sehingga data tersebut benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi pasien yang berobat di FKTP. Selain itu FKTP juga diminta untuk melaksanakan telekonsultasi (konsultasi online) dengan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan melakukan telekonsultasi FKTP dapat terhitung sebagai capaian angka kontak dalam capaian KBK.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga meminta FKTP untuk mengoptimalkan pelayanna promotif preventif khususnya dalam hal pengisian skrining riwayat kesehatan dan pemantauan status kesehatan peserta prolanis.
“Bertepatan dengan bulan skrining nasional pada bulan Agustus ini kami mohon dukungan dari Bapak Ibu pemangku kepentingan untuk menyampaikan kepada FKTP dalam menyiadakan pojok skrining untuk memberikan edukasi kepada peserta dalam pengisian skrining riwayat kesehata,” kata Azis.
Terkait akan diadakannya pelaksanaan rekredensialing untuk perjanjian kerjasama (PKS) anatara FKTP dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2024 mendatang, Azis juga mengingatkan kepada pemangku kepentingan agar disampaikan kepada FKTP untuk mempersiapkan persyaratan administrasi yang meliputi Surat Ijin Operasional (SIO), Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpratik, PKS dengan jejaring, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan bagi klinik, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan program JKN dan sertifikat akreditasi.
Selain persyaratan administrasi, terdapat persyaratan teknis yang harus dipersiapkan FKTP, diantaranya adalah sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen faskes dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Kepala Pelayanan Kesehatan, Kusworo Yulianto yang turut hadir mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang memberikan dukungan terhadap tercapainya KBK pada FKTP khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.
“Saya akan mengingatkan dan menghimbau kepada FKTP untuk memenuhi indikator yang dapat mendukung capaian KBK di masing-masing FKTP wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Kusworo.
Dirinya juga akan menyampaiakan kepada para pimpinan FKTP di wilayah Kabupaten Semarang untuk saling berkoordinasi dengan jajarannya dalam mempersiapkan persyaratan kegiatan rekredensialing yang akan dilakukan BPJS Kesehatan agar pada pelaksanaannya tidak terjadi kendala. (red/hrs/am)