URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat
Custom Image

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.

Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

Sanksi
Pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja (karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta (pasal 64 ayat 4).

Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.

Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor. (HRS)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Transportasi-Umum-620x375
Rendah Keberpihakan Pemerintah Membenahi Transportasi Umum
Transportasi 2
MTI Dukung Integrasi Transportasi Nasional yang lama dinantikan “Menyusun Irama, Bukan Mengambil Alih Nada”
Odong-odong, kendaraan hiburan murah yang digemari oleh keluarga berpenghasilan rendah, menjadi alternatif rekreasi bagi masyarakat di tengah mahalnya biaya wisata dan terbatasnya ruang bermain anak. Pengemudi dan pelaku usaha kecil menjadi pihak utama yang mengoperasikan odong-odong di berbagai wilayah, baik kota maupun desa. Fenomena ini marak terjadi di lingkungan permukiman padat dan jalan umum tanpa pengawasan resmi sejak beberapa tahun terakhir, termasuk hingga tahun 2025. Didorong oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya pilihan hiburan yang terjangkau, odong-odong dianggap solusi oleh warga meski berisiko tinggi.
Odong-odong, Hiburan Rakyat Yang Belum Ramah Keselamatan
ODOL
Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil

INFOGRAFIS

TERKINI

ICONNET PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar kegiatan ICONNET RAME dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Semarang, Minggu (17/8/2025). Acara ini dihadiri jajaran manajemen, termasuk Manager Pemasaran dan Penjualan Ritel Titus Herman Efendi serta General Manager Arif Rohmatin, sebagai bentuk perayaan kebersamaan dan penguatan semangat persatuan. Kegiatan ini digelar untuk menumbuhkan sportivitas, mempererat kolaborasi, sekaligus memperkenalkan ICONNET sebagai layanan internet andalan berbasis fiber optic.
ICONNET PLN Icon Plus Meriahkan HUT RI ke-80 Lewat ICONNET RAME
ICONNET PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar kegiatan ICONNET RAME dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Semarang, Minggu (17/8/2025). Acara ini dihadiri...
Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, pada Rabu (20/8/2025). Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara tuntas di wilayah Kabupaten Semarang.
Ratusan Gram Narkotika dan Sajam Dimusnahkan, Polres Semarang Perkuat Upaya Pencegahan
Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten...
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mencatat 23 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan terdekat korban seperti orangtua, guru, hingga pengasuh pondok pesantren. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyebut 19 perkara sudah diputus Pengadilan Negeri Ungaran, termasuk kasus menonjol seorang ayah yang divonis 17 tahun penjara karena kejahatan seksual terhadap anak kandung dan istrinya.
Kejari Catat 23 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang, Ayah hingga Pimpinan Ponpes Jadi Pelaku
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mencatat 23 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan terdekat korban seperti...
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Supra Fit bernopol H-5679-UV dan kendaraan dinas TNI terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Duta Musik, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Rabu (20/8/2025). Korban bernama Maryoto (60), warga Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Kota Salatiga akibat luka parah di kepala.
Innalillahi, Tabrak Mobil Dinas, Warga Tengaran Meninggal
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Supra Fit bernopol H-5679-UV dan kendaraan dinas TNI terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Duta Musik, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota...
Bank Indonesia Jawa Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pembayaran digital melalui program “QRIS Society LPG Channel” yang diluncurkan pada puncak Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 di Kantor Perwakilan BI Jawa Tengah, Minggu (17/8), dengan tujuan memperluas ekosistem pembayaran digital hingga sektor kebutuhan energi rumah tangga.
BI Jateng Luncurkan QRIS Society LPG Channel
Bank Indonesia Jawa Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pembayaran digital melalui program “QRIS Society LPG Channel” yang diluncurkan pada puncak Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 di Kantor Perwakilan...
Muat Lebih

POPULER

Anindya Putri Aprilia, siswi SMAN 3 Salatiga, terpilih menjadi wakil Jawa Tengah sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang bertugas di Istana Negara pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), setelah menyisihkan 68 peserta seleksi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Bikin Bangga! Anindya Putri Aprilia, dari SMAN 3 Salatiga Anggota Paskibraka 2025
Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berjuang mendapatkan kembali dana investasi mereka dengan mendatangi rumah bos BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Rabu (25/6/2025), setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Rumahnya Digeruduk Nasabah, Nicholas Bos Koperasi BLN Menghilang
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).