RASIKAFM.COM | SALATIGA – Terhitung mulai hari ini, Kamis 25 April 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menerapkan tarif parkir baru. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi termasuk parkir dan retribusi pasar di Salatiga.
Kenaikan tarif parkir tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini rata-rata naik Rp 1.000. Untuk roda 2 menjadi Rp 2.000, roda empat menjadi Rp 3.000 kemudian roda 6 menjadi Rp 5.000 dan lebih dari roda 6 sebesar Rp 12.000 sekali parkir.
Kepada rasikafm.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sebelumnya sudah di sosialisasikan mulai dari surat edaran dari sekretaris daerah kepada kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan ke RT RW.
“Kemarin sudah kita cek ke RT sudah mendapat tembusan dari kelurahan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian ada MMT dan website melakukan edukasi tentang kenaikan tarif parkir,”katanya.
Sri Satuti menegaskan bahwa masyarakat penggunan jasa parkir agar tidak perlu membayar parkir jika tidak diberi karcis oleh juru parkir (Jukir).
“Imbauan tanpa karcis parkir gratis juga tertulis di rompi jukir,”tandasanya.
Sri Satuti menambahkan, pihaknya selalu terjun langsung dan memberikan edukasi kepada jukir setiap ada aduan dari masyarakat terkait tidak diberi karcis.
“Kami selalu mengedukasi kepada jukir untuk memberikan karcis dan memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat pengguna jasa parkir,”pungkasnya.