UNGARAN – Peraturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tidak serta merta menjadikan wilayah bebas dari pemudik. Berbagai cara dilakukan demi bisa pulang ke kampung halaman. Tak terkecuali oknum penyedia jasa layanan angkutan penumpang yang nekat beroperasi mengangkut para pemudik.
Ditemui belum lama ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, pos pengamanan (pospam) yang tersedia di 14 titik di jalur konvensional dan 2 titik di rest area tol berfungsi sebagai filter kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang. Jika ada kendaraan baik umum atau pelat hitam yang terindikasi sebagai travel gelap dan disewakan untuk mengangkut pemudik, maka akan diberi tindakan tegas yakni dikandangkan. Sementara bagi penumpangnya akan diturunkan dan diantar menggunakan bus sekolah milik Pemkab Semarang menuju terminal terdekat untuk selanjutnya pulang ke wilayah asal.
Mengenai sanksinya, Rudibdo menambahkan akan diberikan setelah selesai persidangan, bahkan hingga pemblokiran STNK kendaraan. (win)