KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Dast, seorang buruh warga Tegalrejo, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng pada Senin, 20 November 2023, karena diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu. Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (Yarindu), 1 buah celana pendek kain warna biru, dan 1 buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam beserta Simcardnya.
Foto Humas Polres
Tersangka Dast bersama barang bukti pil Yarindu yang diamanakan polisi

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Dast seorang buruh warga Tegalrejo dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng. Ia diamankan Polisi karena diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu, Senin 20/11/2023.

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 1 (Satu) buah celana pendek kain warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya,

Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi 36 (Tiga puluh enam) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir, 2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Lima) butir Yarindu, 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi, 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu, 1 (Satu) plastik warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu).

“Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun” jelas Kasat Narkoba AKP Asikin.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu), setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan jika Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

“Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan” jelas IPTU Henri Widyoriani,

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
[pekok2]