URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dast, seorang buruh warga Tegalrejo, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng pada Senin, 20 November 2023, karena diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu. Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (Yarindu), 1 buah celana pendek kain warna biru, dan 1 buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam beserta Simcardnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Nekat Edarkan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Dast, seorang buruh warga Tegalrejo, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng pada Senin, 20 November 2023, karena diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu. Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (Yarindu), 1 buah celana pendek kain warna biru, dan 1 buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam beserta Simcardnya.
Foto Humas Polres
Tersangka Dast bersama barang bukti pil Yarindu yang diamanakan polisi
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Dast seorang buruh warga Tegalrejo dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng. Ia diamankan Polisi karena diduga mengedarkan ratusan butir Pil Yarindu, Senin 20/11/2023.

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 10 (Sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 1 (Satu) buah celana pendek kain warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya,

Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi 36 (Tiga puluh enam) plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir, 2 (Dua) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 (Lima) butir Yarindu, 1 (Satu) buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi, 1 (Satu) plastik klip warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu, 1 (Satu) plastik warna bening berisi 100 (Seratus) butir Yarindu).

“Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun” jelas Kasat Narkoba AKP Asikin.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu), setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan jika Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

“Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan” jelas IPTU Henri Widyoriani,

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dieng Caldera Race 2026 yang berlangsung pada 19–21 Juni di kawasan Dieng, Jawa Tengah, menarik ribuan pelari dari berbagai daerah dan mancanegara. Kategori 25K menjadi favorit karena menghadirkan rute baru menuju puncak Gunung Sindoro yang lebih menantang. Peserta harus menghadapi elevasi ekstrem dan suhu dingin pegunungan, namun tetap disuguhi panorama alam khas Dieng yang memukau sepanjang lintasan.
Menembus Dingin 14 Derajat, Ribuan Pelari Serbu Dieng Caldera Race 2026
Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT 2026 kepada 2.393 warga di 92 desa dan kelurahan mulai Juni 2026. Bantuan diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh dan petani cengkih, serta warga kurang mampu untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas mereka.
2.393 Buruh dan Petani Tembakau di Kabupaten Semarang Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu