URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah aset pemerintah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah aset pemerintah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).
Foto Arief Rasika
Kejari Kota Salatiga Sukamto saat konferensi pers terkait penahanan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga akhirnya tetapkan dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah aset pemerintah di wilayah Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Kedua orang tersebut berinisial BH yang merupakan mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Ledok dan NH, Ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus manipulasi sertifikat tanah aset milik pemerintah tahun 2023. “Kita lakukan pemeriksaan sekitar jam 10.00 WIB tadi, kita tetapkan NH dan BH sebagai tersangka,” kata Sukamto saat konferensi pers di Kantor Kejari Salatiga, (3/4/2024).

Menurutnya Penetapan kedua tersangka itu, komitmen Kejari Salatiga untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Salatiga.

“Saya akan konsentrasi, serius menangani kasus korupsi di Salatiga, dan masih ada lagi [kasus korupsi] di Salatiga,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio, Erdinanda, menjelaskan modus kasus mafia tanah itu dilakukan saat pendaftaran PTSL pada tahun 2023. Ketika proses tersebut, kedua tersangka mengeluarkan surat jual beli tanah yang akan dilakukan pendaftaran pada PTSL.

“Kemudian keluar-lah kutipan letter C, yang mana kutipan letter C itu menjadikan dasar mereka untuk memanipulasi aset negara berupa tanah bengkok di Kelurahan Ledok,” ungkap Tio.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga saat ini dua orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, luas tanah yang dimanipulasi seluas 250 meter persegi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp256 juta.

“Proses pengembangan ini masih berjalan, kalau ada bukti-bukti lain memungkinkan bisa juga ada penambahan tersangka,” ungkap Tio.

Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salatiga. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 16 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001.

Sukamto saat diwaancarai Rasika FM

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?