Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Dan selanjutnya, Tersangka sudah bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” tambahnya.
Disisi lain, Iqbal mengaku kasus penyimpangan kejahatan ini terbilang unik. Menurut keterangan penyidik, kasus seperti ini adalah jenis kejahatan yang pertama di Indonesia.
“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengaku penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan jerat hukuman tersangka.
Perlu diketahui, oknum dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh D korban kejahatannya yang tak lain yaitu istri teman sejawat yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.