SEMARANG – Jajaran Polda Jateng yang terdiri dari 35 Polres melakukan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021. Kegiatan itu dilakukan selama 20 hari mulai dari tanggal 11 Oktober hingga 31 Oktober dengan mengamankan 325 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, operasi yang melibatkan 1.161 personil itu, pihaknya berhasil menyelamatkan aset para korban dengan total senilai Rp. 8,05 (delapan milyar lima puluh juta) milyar.
“Hasil verifikasi barang bukti yang kita dapatkan, jadi verifikasi kalau itu dikonfersi barang bukti kita adalah delapan milyar lima puluh juta,” ujar Luthfi saat rilis kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).
Sedangkan dalam melakukan giat operasi tersebut, lanjut Luthfi, pihaknya memakai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp. 2,89 milyar.
“Anggaran yang kita gunakan adalah DIPA Polri sebesar dua milyar delapan ratun sembilan puluh juta rupiah. Jadi DIPA kita 2 milyar kemudian barng bukti yang kita konversi 8 milyar,” tuturnya.
Untuk itu, Luthfi mengapresiasi atas kinerja jajaran Polda Jateng lantaran telah melampaui target operasi (TO) dalam melakukan giat sikat candi jaran tersebut.
“Ini merupakan prestasi yg luar biasa oleh seluruh jajaran Polda. Target untuk jateng TO 100% non to 150% artinya kita memenuhi target,” pungkasnya.