RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai keluhan dari sejumlah warga Kabupaten Semarang. Salah satunya disampaikan Setiyono, warga Kecamatan Bergas, yang mengaku keberatan dengan kenaikan pajak kendaraannya. Ia menyebut, pajak sepeda motor miliknya tahun 2021 mengalami kenaikan dari Rp337 ribu menjadi Rp419 ribu.
“Sebetulnya kami juga berat, apalagi nanti mau Lebaran. Harapannya ke depan tidak ada kenaikan lagi sehingga kami tidak dibebani. Kalau pajaknya naik, ya fasilitas seperti jalan juga harus bagus supaya kami nyaman,” ujarnya ditemui usai membayar PKB tahunan di UPPD Samsat Ungaran, Kamis (19/2/2026).
Ia berharap kebijakan pajak lebih berpihak kepada masyarakat kecil. “Kalau pemilik mobil mewah monggo, tapi kami ini rakyat kecil,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPPD Samsat Ungaran, Dwi Aseanto, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026. Menurutnya, yang terjadi adalah berakhirnya program diskon yang sebelumnya diberikan pada awal 2025.
“Tarif PKB sudah diterapkan sejak 2025. Waktu Januari sampai Maret 2025 ada diskon ‘Merah Putih’ sekitar 13,94 persen sehingga tidak terasa ada kenaikan. Tahun ini memang tidak ada diskon, jadi terlihat naik,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), besaran opsen ditetapkan 66 persen dari tarif PKB yang berlaku. Untuk Provinsi Jawa Tengah, tarif PKB ditetapkan 1,05 persen, lebih rendah dari batas maksimal 1,2 persen.
“Kalau dibandingkan dengan daerah lain, Jawa Tengah masih lebih rendah. Jawa Timur 1,20 persen, Jawa Barat sebelumnya 1,75 persen, dan DKI Jakarta sudah 2 persen. Jadi sebenarnya pajak kendaraan di Jawa Tengah relatif lebih murah,” katanya.
Dwi menegaskan, pada 2026 tidak ada kenaikan tarif PKB. “Insyaallah tidak ada kenaikan tarif, karena sudah disesuaikan sejak 2025,” tegasnya.
Terkait isu boikot pembayaran pajak kendaraan bermotor, ia menyebut hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan di Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah belum terlihat. Kami mengimbau masyarakat tetap taat membayar pajak karena manfaatnya bukan hanya untuk infrastruktur jalan, tetapi juga untuk kesehatan, pendidikan gratis, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pendapatan pajak daerah telah diatur peruntukannya dan tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembangunan jalan. Dari sisi pelayanan, rata-rata jumlah objek pajak yang membayar di wilayah Ungaran mencapai sekitar 1.500 objek per hari, terutama pada awal bulan. Layanan Samsat di Ungaran meliputi satu Samsat Induk, satu Samsat Cepat, lima gerai di Tengaran, Mal Pelayanan Publik (MPP), Sumowono, Bergas, dan Ambarawa, serta tiga Samsat Keliling yang beroperasi Senin hingga Sabtu.
“Target 2026, penerimaan PKB di Kabupaten Semarang ditargetkan sekitar Rp147 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp67 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas disebut turut berdampak pada peningkatan mutasi kendaraan masuk ke Jawa Tengah.
“Mutasi kendaraan yang masuk pada Januari hingga pertengahan Februari 2026 ada 351 kendaraan, sedangkan yang keluar ada 212 kendaraan,” pungkasnya. (win)