Salatiga (01/03/2023) – Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Desk Rekonsiliasi Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Rabu (01/03).
Dalam kegiatan tersebut, keduanya tidak hanya melakukan pencocokan data, tetapi juga saling berbagi informasi mengenai pentingnya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip gotong royong dalam Program JKN hingga upaya peningkatan jumlah kepesertaan JKN di masing-masing kabupaten/kota sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan Program JKN di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen dan kerja sama yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Jawa Tengah selama ini. Rekonsiliasi ini sebagai upaya kita bersama untuk mendapatkan data yang valid sehingga penyelenggaraan program ini berjalan dengan lebih optimal,” kata Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI, Sasongko Nugroho.
Dia menjelaskan, rekonsiliasi ini dilakukan setiap tahun. Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya memastikan data anggaran pajak rokok tahun 2022 dan 2023, realisasi penerimaan pajak rokok tahun 2022, data realisasi pembayaran iuran jaminan kesehatan daerah tahun 2022 dan data anggaran jaminan kesehatan daerah yang dialokasikan di tahun 2023.
“Transparansi data anggaran dan realisasi penerimaan pajak rokok, serta data anggaran dan realisasi pembayaran jaminan kesehatan daerah per tahun menjadi hal yang penting, karena data tersebut berguna untuk menghitung apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban 37,5% dari pajak rokok tersebut atau belum,” ujarnya.
Sasongko mengapresiasi dukungan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan daerah di atas kewajiban 37,5% dari anggaran penerimaan pajak rokok. Hal ini membuktikan jika pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada warganya.
“Tentunya dengan komitmen ini kami pun terus berupaya dengan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kepada peserta JKN sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan secara lebih optimal,” ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut, Sosongko juga menjelaskan bagaimana Dana Jaminan Sosial Kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam pembiayaan Program JKN, seperti pembayaran klaim pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), pembiayaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan program promotif preventif bagi peserta JKN.
Subkoordinator Pendapatan Lain – Lain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ananda Ayub Wardana menambahkan, rekonsiliasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk melakukan pengawalan terhadap alokasi pajak rokok sebagai kontribusi daerah baik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam mendukung Program JKN.
Rekonsiliasi ini dilakukan untuk mendapatkan besaran kewajiban daerah sebesar 37,5% dari penerimaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan daerah.
“Apabila realisasi jaminan kesehatan daerah masih di bawah nilai kewajiban 37,5%, maka selisih tersebut merupakan kekurangan kewajiban daerah yang akan dipotongkan,” jelasnya.
Dia berharap, hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang selama ini berjalan dengan baik terus dijaga agar penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Jawa Tengah lebih optimal. Pihaknya pun mendukung adanya transformasi mutu layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan peserta dalam mengakses layanan JKN.
“Program JKN ini adalah program bersama yang harus kita dukung sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.