URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kemeriahan pawai akhir tahun Sanah Pondok Pesantren Al-Asyhar Kesongo-ngentaksari digelar setelah terhenti selama 2 tahun karena pandemi. Beragam kreasi kostum dan kesenian ditampilkan, diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat. Kepala Desa Kesongo sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai jalan perekat dan pemersatu masyarakat, serta berharap kegiatan ini terus dilestarikan sebagai benteng kokoh dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ratusan Warga Tumpah Ruah Meramaikan Pawai Akhirussanah PP Al-Asyhar Kesongo Tuntang

Ratusan Warga Tumpah Ruah Meramaikan Pawai Akhirussanah PP Al-Asyhar Kesongo Tuntang

Ratusan Warga Tumpah Ruah Meramaikan Pawai Akhirussanah PP Al-Asyhar Kesongo Tuntang

Kemeriahan pawai akhir tahun Sanah Pondok Pesantren Al-Asyhar Kesongo-ngentaksari digelar setelah terhenti selama 2 tahun karena pandemi. Beragam kreasi kostum dan kesenian ditampilkan, diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat. Kepala Desa Kesongo sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai jalan perekat dan pemersatu masyarakat, serta berharap kegiatan ini terus dilestarikan sebagai benteng kokoh dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Foto dok IST
Suasana kemeriahaan saat Ratusan Warga Tumpah Ruah Meramaikan Pawai Akhirussanah PP Al-Asyhar Kesongo Tuntang.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Setelah 2 tahun sebelumnya tidak terselenggara karena dalam masa pandemi, akhirnya Kemeriahan pawai setiap yang digelar 2 tahun sekali dalam rangka memeriahkan akhirus Sanah Pondok Pesantren Al-Asyhar Kesongo-ngentaksari, Kecmatan Tuntang, Kabupaten Semarang, digelar secara gempak gempita (18/03/2023).

Pantauan wartawan, masyarakat dengan berbagai kalangan dan perwakilan RT, remaja, orang tua turun dengan antusias bergabung untuk memeriahkan acara ini.

Beraneka kreasi ditampilkan mulai dari kreasi kostum (hantu, warok, arakan laki-laki yang berkostum ibu hamil) arakan kereta odong-odong, kesenian reog, drum black, barongsai naga, arakan kuda dan masih banyak kreatif lainnya. Sebagian santri juga ikut bergabung dalam pawai tersebut.

Pawai ini diawali dari halaman pondok berkeliling desa kesongo dan berakhir kembali ke halaman pondok. Tumpah ruah masyarakat memadati pinggiran jalan rute yang dilewati pawai. Tidak sedikit mereka yang mengabadikan moment ini melalui selulernya.

Kepala Desa Kesongo, Priyadi sangat mengapresiasi pawai yang melibatkan segala unsur masyarakat. Sehingga bisa menjadi jalan perekat dan pemersatu segala lini masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan pawai ini, yang sudah menjadi tradisi berjalan setiap 2 tahun sekali. Kesempatan tahun sebelumnya tidak bisa terlaksana karena masih dalam masa pandemi.”

Pihaknya merasa bersyukur, karena seluruh elemen masyarakat menyambut dengan gembira pawai akhir tahun Sanah Pondok Pesantren Al-Asyhar Kesongo-ngentaksari, harapannya kegiatan yang menyatukan Sekmen kerohanian dan budaya ini bisa terus dilestarikan. Karena bisa menjadi benteng kokoh dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut