RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

RASIKAFM.COM – Ari Wibowo (48), uang di ATM Rp 750 juta  lebih di rekeningya dibobol dengan modus pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025. Kasus pembobolan rekening ini berawal ketika Ari tidak bisa mengakses aplikasi perbankan miliknya pada Rabu (6/8/2025).

Saat mengecek ke kantor cabang bank di Salatiga, Ari mendapati fakta mengejutkan yakni kartu ATM atas namanya telah diganti di kantor cabang utama Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pelaku datang ke bank dengan membawa KTP palsu atas nama Ari Wibowo. Meski nama yang tercantum adalah milik korban, foto yang digunakan merupakan foto pelaku.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban dan NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” ujar AKBP Veronica.

Menurut Kapolres Pelaku Ditangkap di Sidrap Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, polisi menangkap tiga orang, yakni Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Ketiganya diketahui merupakan warga Sidrap dan diduga bagian dari sindikat kejahatan perbankan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, belasan KTP palsu, buku tabungan, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, dua sepeda motor, serta barang-barang mewah yang diduga hasil kejahatan. Agussalim mengaku berperan sebagai eksekutor lapangan bersama rekannya.

Agussalim menyebut, uang nasabah sebesar Rp 750 juta tersebut diambil dalam lima kali transaksi di mesin ATM berbeda. “Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, lalu bayar utang dan membeli sepeda motor,” ujarnya.

Tersangka juga mengaku uang hasil kejahatan tidak digunakan untuk Nyawer tempat hiburan malam di Sidrap.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px