URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pembobolan rekening menimpa Ari Wibowo di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 28 Juli 2025, dengan kerugian lebih dari Rp 750 juta. Pelaku sindikat perbankan mengganti kartu ATM secara ilegal menggunakan KTP palsu. Polisi menangkap tiga tersangka di Sidrap dengan barang bukti puluhan ATM, KTP palsu, hingga motor hasil kejahatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

Pembobol ATM asal Sidrap Dibekuk Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Kejahatan Tidak untuk Nyawer

featured-img

RASIKAFM.COM – Ari Wibowo (48), uang di ATM Rp 750 juta  lebih di rekeningya dibobol dengan modus pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025. Kasus pembobolan rekening ini berawal ketika Ari tidak bisa mengakses aplikasi perbankan miliknya pada Rabu (6/8/2025).

Saat mengecek ke kantor cabang bank di Salatiga, Ari mendapati fakta mengejutkan yakni kartu ATM atas namanya telah diganti di kantor cabang utama Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pelaku datang ke bank dengan membawa KTP palsu atas nama Ari Wibowo. Meski nama yang tercantum adalah milik korban, foto yang digunakan merupakan foto pelaku.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban dan NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” ujar AKBP Veronica.

Menurut Kapolres Pelaku Ditangkap di Sidrap Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, polisi menangkap tiga orang, yakni Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Ketiganya diketahui merupakan warga Sidrap dan diduga bagian dari sindikat kejahatan perbankan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, belasan KTP palsu, buku tabungan, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, dua sepeda motor, serta barang-barang mewah yang diduga hasil kejahatan. Agussalim mengaku berperan sebagai eksekutor lapangan bersama rekannya.

Agussalim menyebut, uang nasabah sebesar Rp 750 juta tersebut diambil dalam lima kali transaksi di mesin ATM berbeda. “Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, lalu bayar utang dan membeli sepeda motor,” ujarnya.

Tersangka juga mengaku uang hasil kejahatan tidak digunakan untuk Nyawer tempat hiburan malam di Sidrap.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar