RASIKAFM.COM | SALATIGA - Orang tua dari anak SD yang diserang kucing tetangga hingga mengalami luka serius di kaki akhirnya, Ernawaty (45) akhirnya melaporkan pemilik kuncing berinisial AS, ke PolsekTingkir, Rabu (23/8/2023).
Dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast & Associates dengan koordinator Tim Advokat Suroso Kuncoro, Laporan diterima SPKT Polsek Tingkir dan diterima Kasat Reskrim AKP Joko. Dalam laporannya, Erna dibuatkan Surat Terima Pengaduan yang ditangani Kanit SPKT II Aiptu Nurcholis.
Menurut Suroso Kuncoro pihaknya menegaskan kedatangannya ke Polsek sebagai langkah awal pasca ditunjuk sebagai tim pengacara wali dari anak korban, Muhammad Ali Akbar Pratama (9). “Ini baru langkah awal. Pasal yang kami adukan 490 ayat 2 KUHPidana. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, karena saat ini kasus rabies tengah menjadi sorotan nasional,” kata Ucok panggilan akrab Suroso Kuncoro.
Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan tidak ingin mendikte penyidikan. Karena Tim Kuasa Hukum memandangnya, ada unsur-unsur pasal lain yang bisa dijerat diantaranya Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Karantina. Serta, pada Perbuatan Tidak Menyenangkan. “Selain itu, ada juga unsur perbuatan tidak menyenangkannya yang klien kami dengar dan alami sebelum adanya laporan ini,” kata Ucok.
Terpisah, pihak Polsek Tingkir saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan masih akan melakukan pendalaman.
Seperti diberitakan sebelumnya pada 31 Juli 2023, siswa SD yang bernama Muhammad Ali Akbar Pratama (9) di serang kucing tetangga saat birahi. Korban mengalami luka gigitan empat titik, sobek bekas cakaran di kaki bagian belakang serta cakaran di bagian bawah kaki kanan. Tim dari DKK Salatiga juga datang ke rumah korban untuk memeriksa kondisi dan kesehatan korban.