RASIKAFM.COM | UNGARAN – Permasalahan pemindahan tiang listrik seorang warga Dusun Banjaran Cengklik RT 039/ RW 7, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menjadi perbincangan di kalangan warganet. Pasalnya, dalam surat permohonan tersebut, sang pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 4.307.735.
Menyikapi hal itu, Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga, Arif Rohmatin memberikan penjelasan bahwa permohonan dan keluhan yang disampaikan oleh pemohon telah ditanggapi secara tertulis sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PLN. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei ke lokasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.
“Kami juga telah hitung berkenaan dengan biaya yang timbul akibat permohonan pemindahan tiang listrik di lahannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Terkait dengan pengenaan biaya tersebut, lanjut Arif, hal itu merupakan besaran nominal untuk pihak ketiga yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan pemindahan. Permohonan ini telah dijawab secara resmi melalui surat maupun menjelaskan langsung kepada pemohon yang bersangkutan. Pihaknya juga telah menawarkan opsi penanganan yang lain yakni dengan penegakan tiang. Sesuai ketentuan, biaya penegakan tiang listrik ditanggung sepenuhnya oleh PT PLN melalui dana kontinjensi. Akan tetapi yang bersangkutan memilih untuk pemindahan dalam waktu dekat. Sehingga yang berlaku di PLN adalah mekanisme pekerjaan fihak ketiga (PFK) dengan konsekuensi biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon sesuai UU Ketenagalistrikan.
“Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sekitar bulan Desember 2022 lalu seorang warga bernama Agung Widodo, warga Dusun Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh memang mengajukan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di atas lahan miliknya kepada PLN UP3 Salatiga.
Permohonan pemindahan tiang listrik ini disampaikan karena kondisinya sudah miring dan bisa membahayakan akses jalan lingkungan dusun. Surat permohonan itu direspons oleh pihak PLN UP3 Salatiga, namun isi surat jawaban tidak seperti apa yang diharapkannya. Karena dalam surat tersebut menerangkan, untuk pemindahan tiang listrik dari titik awal biayanya akan dibebankan kepada pemohon dan besarannya mencapai Rp 4.307.735, yang didasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (win)