RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

Pemindahan Tiang Listrik Dikenakan Biaya, PLN UP3 Salatiga Beri Penjelasan

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Permasalahan pemindahan tiang listrik seorang warga Dusun Banjaran Cengklik RT 039/ RW 7, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menjadi perbincangan di kalangan warganet. Pasalnya, dalam surat permohonan tersebut, sang pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 4.307.735.

Menyikapi hal itu, Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga, Arif Rohmatin memberikan penjelasan bahwa permohonan dan keluhan yang disampaikan oleh pemohon telah ditanggapi secara tertulis sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PLN. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei ke lokasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.

“Kami juga telah hitung berkenaan dengan biaya yang timbul akibat permohonan pemindahan tiang listrik di lahannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Terkait dengan pengenaan biaya tersebut, lanjut Arif, hal itu merupakan besaran nominal untuk pihak ketiga yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan pemindahan. Permohonan ini telah dijawab secara resmi melalui surat maupun menjelaskan langsung kepada pemohon yang bersangkutan. Pihaknya juga telah menawarkan opsi penanganan yang lain yakni dengan penegakan tiang. Sesuai ketentuan, biaya penegakan tiang listrik ditanggung sepenuhnya oleh PT PLN melalui dana kontinjensi. Akan tetapi yang bersangkutan memilih untuk pemindahan dalam waktu dekat. Sehingga yang berlaku di PLN adalah mekanisme pekerjaan fihak ketiga (PFK) dengan konsekuensi biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon sesuai UU Ketenagalistrikan.

“Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sekitar bulan Desember 2022 lalu seorang warga bernama Agung Widodo, warga Dusun Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh memang mengajukan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di atas lahan miliknya kepada PLN UP3 Salatiga.

Permohonan pemindahan tiang listrik ini disampaikan karena kondisinya sudah miring dan bisa membahayakan akses jalan lingkungan dusun. Surat permohonan itu direspons oleh pihak PLN UP3 Salatiga, namun isi surat jawaban tidak seperti apa yang diharapkannya. Karena dalam surat tersebut menerangkan, untuk pemindahan tiang listrik dari titik awal biayanya akan dibebankan kepada pemohon dan besarannya mencapai Rp 4.307.735, yang didasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (win)

 

BACA JUGA :

Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Pemerintah Kabupaten Semarang membeli lahan seluas 2.024 meter persegi senilai Rp4,57 miliar menggunakan dana ganti rugi aset terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen untuk memperluas Pasar Sayur Getasan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area parkir dan bongkar muat guna mengurangi kemacetan di jalur Salatiga-Magelang, terutama saat aktivitas pasar berlangsung dini hari.
Antrean Kendaraan Tembus 3 Km, Lahan Rp4,57 Miliar Disiapkan untuk Pasar Sayur Getasan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengusulkan alokasi 300 liter air per detik dari Bendungan Jragung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Semarang. Air tersebut diharapkan mendukung kebutuhan air bersih, industri, pertanian, dan pariwisata, terutama di Pringapus, Bergas, dan Ungaran Timur. Pemkab juga mendorong pengembangan wisata dengan memprioritaskan Desa Candirejo.
Bendungan Jragung Mulai Diisi, Bupati Semarang Dorong Pemanfaatan untuk Sektor Intanpari
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengusulkan alokasi 300 liter air per detik dari Bendungan Jragung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Semarang. Air tersebut diharapkan mendukung kebutuhan air bersih, industri, pertanian, dan pariwisata, terutama di Pringapus, Bergas, dan Ungaran Timur. Pemkab juga mendorong pengembangan wisata dengan memprioritaskan Desa Candirejo.
Bendungan Jragung Mulai Diisi, Bupati Semarang Dorong Pemanfaatan untuk Sektor Intanpari
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama